Fungsi Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR atau sistem SIMBG untuk menyatakan bahwa sebuah gedung telah memenuhi standar teknis, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan sesuai fungsinya. SLF wajib dimiliki setelah pembangunan selesai untuk memastikan gedung siap digunakan. Berikut fungsi utama SLF secara detail berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2025:
- Jaminan Keselamatan dan Kelayakan Gedung: SLF memastikan gedung (rumah tinggal, ruko, kantor, hotel, pabrik) aman dari risiko struktural, kebakaran, dan bahaya lainnya, serta memenuhi standar kesehatan (ventilasi, sanitasi) dan kenyamanan.
- Legalitas Operasional: SLF menjadi syarat operasional gedung komersial (e.g., hotel, mall, restoran) untuk izin usaha melalui OSS, serta transaksi properti seperti jual beli atau hipotek.
- Kepatuhan Tata Ruang dan Fungsi: Memastikan gedung sesuai dengan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mencegah pelanggaran zonasi atau fungsi.
- Perlindungan Hukum: Melindungi pemilik gedung dari sanksi (denda hingga Rp100 juta atau perintah pembongkaran) dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi bangunan.
- Syarat Administratif: SLF diperlukan untuk pengajuan sertifikat hak milik (SHM), asuransi properti, kredit bank, atau partisipasi dalam tender proyek pemerintah/swasta.
- Integrasi dengan SIMBG dan OSS: Di 2025, SLF terintegrasi dengan sistem SIMBG dan OSS, mempermudah verifikasi digital dan pelaporan berbasis risiko (rendah: SLF otomatis; tinggi: inspeksi teknis).
- Manfaat Ekonomi: SLF meningkatkan nilai properti, memudahkan transaksi, dan mendukung pengembangan kawasan industri/pariwisata.
Tanpa SLF, gedung Anda berisiko dianggap tidak laik operasional. Di Konsultan Live and Work, kami bantu Anda memahami fungsi SLF secara personal untuk proyek Anda!
Syarat Pembuatan SLF
Pembuatan SLF dilakukan melalui SIMBG atau Dinas PUPR setempat, dengan syarat yang disesuaikan jenis gedung (rumah tinggal sederhana, gedung komersial, industri) dan klasifikasi risiko. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2025, berikut syarat pembuatan SLF secara detail:
- Data Pemohon:
- Identitas pemilik: KTP, NPWP (untuk perorangan); akta pendirian, SK pengesahan, NPWP perusahaan (untuk badan usaha).
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS untuk gedung komersial/industri.
- Dokumen PBG:
- Salinan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) yang sesuai dengan bangunan selesai.
- Gambar as-built (gambar akhir setelah pembangunan) yang sesuai dengan PBG.
- Dokumen Kepemilikan Lahan:
- Sertifikat tanah (SHM, SHGB, atau hak pakai).
- Surat sewa/pinjaman pakai jika lahan bukan milik sendiri.
- Surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan.
- Dokumen Teknis:
- Laporan penyelesaian pembangunan oleh pengawas proyek (jika diperlukan).
- Dokumen uji teknis (e.g., uji struktur, instalasi listrik, proteksi kebakaran) untuk gedung non-sederhana.
- Sertifikat inspeksi instalasi (e.g., listrik, air, gas) dari penyedia jasa berwenang.
- Dokumen Lingkungan:
- Bukti kepatuhan UKL-UPL atau AMDAL untuk gedung risiko tinggi (e.g., hotel, mall, industri).
- Surat keterangan zonasi dari Dinas Tata Ruang.
- Dokumen Pendukung:
- Surat permohonan SLF dengan materai Rp10.000.
- Fotokopi KTP/NPWP pemohon atau penanggung jawab perusahaan.
- Surat kuasa jika diwakilkan.
- Untuk PMA: Persetujuan BKPM dan dokumen terkait.
- Persyaratan Khusus Berdasarkan Jenis Gedung:
- Rumah Tinggal Sederhana (≤72 m²): Dokumen teknis sederhana, tanpa uji struktur.
- Gedung Non-Sederhana (Komersial/Industri): Laporan uji struktur oleh insinyur bersertifikat, sertifikasi proteksi kebakaran, dan inspeksi lapangan.
- Renovasi/Perubahan Fungsi: Gambar as-built, PBG lama, dan laporan perubahan fungsi.
- Persyaratan Khusus Berdasarkan Risiko:
- Risiko Rendah (e.g., rumah sederhana): SLF otomatis via SIMBG.
- Risiko Tinggi (e.g., gedung bertingkat): Inspeksi teknis oleh Tim Teknis PUPR.
Pastikan semua syarat pembuatan SLF ini dipenuhi untuk menghindari penolakan. Di Konsultan Live and Work, kami bantu verifikasi dokumen gratis dan analisis kepatuhan sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2025!
Proses Pembuatan SLF
Proses pembuatan SLF dilakukan melalui SIMBG atau Dinas PUPR setempat, dengan estimasi waktu 7-14 hari untuk risiko rendah dan 14-30 hari untuk risiko tinggi. Berikut prosedur pembuatan SLF terperinci berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2025:
- Persiapan Dokumen
Konsultasikan proyek dengan kami. Siapkan syarat seperti KTP, NPWP, NIB, PBG, gambar as-built, dan dokumen teknis/lingkungan. - Akses Sistem SIMBG atau Dinas PUPR
Login ke simbg.pu.go.id atau hubungi Dinas PUPR setempat. Pilih menu “Permohonan SLF”. - Isi Formulir SLF
Input data: identitas pemohon, lokasi gedung, jenis gedung, luas lantai, nomor PBG, dan klasifikasi risiko. - Unggah Dokumen Pendukung
Unggah scan KTP, NPWP, NIB, PBG, gambar as-built, laporan teknis, dan dokumen lingkungan. - Pembayaran Retribusi
Bayar retribusi SLF (Rp50.000-Rp3 juta tergantung luas gedung dan daerah) melalui bank/QRIS. - Verifikasi dan Inspeksi (Jika Diperlukan)
SIMBG/Dinas PUPR verifikasi dokumen dalam 3-7 hari. Untuk risiko tinggi, Tim Teknis PUPR lakukan inspeksi lapangan untuk cek struktur, keselamatan, dan fungsi. - Penerbitan SLF
SLF elektronik terbit via SIMBG (nomor unik, QR code). Download PDF atau ambil fisik di Dinas PUPR setempat. - Integrasi dengan OSS/NIB
Update NIB jika diperlukan untuk izin usaha terkait (e.g., hotel, industri).
Dengan layanan kami, proses pembuatan SLF dijamin cepat dan tanpa ribet. Hubungi untuk estimasi biaya pembuatan SLF personalisasi.
Keunggulan Layanan Pembuatan SLF di Konsultan Live and Work
- Proses Terintegrasi SIMBG dan OSS: Pembuatan SLF cepat dalam 7-30 hari, dengan pendampingan full untuk verifikasi teknis.
- Pendampingan Ahli Teknis: Kerjasama dengan arsitek/insinyur bersertifikat untuk gambar as-built dan laporan teknis.
- Layanan Lengkap: Dari syarat pembuatan SLF hingga inspeksi lapangan, integrasi OSS, dan konsultasi tata ruang.
- Garansi Kepatuhan Hukum: Pastikan SLF Anda sesuai UU Bangunan Gedung, UU Cipta Kerja, dan Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2025.
- Dukungan Pasca-Pembuatan: Bantuan perpanjangan SLF, izin operasional, dan pengurusan transaksi properti.
Mengapa Memilih Konsultan Live and Work untuk Pembuatan SLF Anda?
- Pengalaman Terbukti: Ribuan klien sukses mengurus SLF untuk rumah tinggal, ruko, hotel, dan gedung industri di berbagai daerah.
- Tim Profesional: Konsultan hukum, arsitek, dan insinyur yang paham regulasi PUPR, SIMBG, dan OSS 2025.
- Hemat Waktu dan Biaya: Hindari kesalahan dalam syarat pembuatan SLF yang bisa menunda proses atau memerlukan revisi.
- Layanan Personal: Konsultasi satu-satu, termasuk analisis teknis dan simulasi SIMBG.
- Reputasi Terpercaya: Ulasan positif dari pengembang dan pelaku usaha di Indonesia. Lihat testimoni di website kami.
- Lokasi Strategis: Berbasis di Jakarta, tetapi bisa melayani seluruh Kota besar di Indonesia secara online.
Pilih kami karena kami bukan hanya konsultan, tapi mitra bisnis Anda dalam pembuatan SLF yang sukses dan le
Pertanyaan Umum tentang Sertifikat Laik Fungsi