Syarat Pendaftaran Firma
- Jumlah Pendiri: Minimal 2 orang atau lebih, semua sebagai sekutu aktif (pengurus) dengan tanggung jawab penuh dan hak bertindak atas nama Firma (Pasal 16 KUHD).
- Kewarganegaraan Pendiri: Pendiri harus Warga Negara Indonesia (WNI). Untuk pendiri WNA, diperlukan bentuk PMA dengan persyaratan tambahan.
- Akta Pendirian: Dibuat oleh notaris berwenang dalam bahasa Indonesia, mencakup identitas pendiri (nama, domisili, pekerjaan), kegiatan usaha, domisili Firma, pembagian modal/laba, dan struktur pengurusan (Pasal 22 KUHD).
- Modal Dasar: Tidak ada minimal modal dasar sejak UU Cipta Kerja. Modal ditentukan berdasarkan kesepakatan pendiri, dengan bukti setoran jika diperlukan (pernyataan modal).
- Nama Firma: Unik dan belum digunakan, dicek melalui sistem AHU Online Kemenkumham. Nama harus mengandung kata “Firma” atau nama bersama yang menunjukkan persekutuan (Pasal 5 ayat (2) Permenkumham 17/2018).
- Domisili Usaha: Alamat jelas di Indonesia (bisa rumah, ruko, atau virtual office, sesuai zonasi daerah seperti di Jakarta), dengan bukti seperti surat sewa, kepemilikan, atau SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) jika diperlukan.
- Dokumen Pendukung:
- Fotokopi KTP dan NPWP semua pendiri/sekutu.
- Kartu Keluarga (KK) pendiri.
- Bukti domisili usaha (surat keterangan domisili atau SKDU).
- Pernyataan pendirian Firma secara elektronik, termasuk konfirmasi kelengkapan dokumen dan kepatuhan regulasi.
- Pernyataan mengenai beneficial owner (pemilik manfaat) jika relevan.
- Untuk usaha sektoral khusus (e.g., konstruksi): Dokumen tambahan seperti rencana usaha atau lisensi.
- Bidang Usaha: Sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dicek risiko usaha melalui OSS. Firma cocok untuk usaha dagang bersama, tapi tidak boleh di bidang tertentu seperti keuangan tanpa izin khusus.
- Lainnya: Aplikasi harus diajukan dalam 60 hari setelah penandatanganan akta pendirian (Permenkumham 17/2018).
Pastikan semua syarat pendirian Firma ini dipenuhi untuk menghindari penolakan. Di Konsultan Live and Work, kami bantu verifikasi dokumen gratis dan analisis risiko usaha sesuai UU Cipta Kerja 2025!
Proses Pendirian Firma
Proses pendaftaran Firma dilakukan secara online melalui SABU Kemenkumham dan OSS, dengan estimasi waktu 7-14 hari kerja jika dokumen lengkap. Berikut prosedur pendirian Firma terperinci berdasarkan Permenkumham No. 17 Tahun 2018 dan UU Cipta Kerja:
- Konsultasi dan Persiapan Dokumen
Konsultasikan ide bisnis Anda dengan konsultan kami. Siapkan syarat pendirian Firma seperti KTP, NPWP, dan rencana nama Firma. Tentukan pembagian tanggung jawab antar sekutu. - Pengajuan dan Pengecekan Nama Firma
Ajukan nama melalui SABU (https://sab.ahu.go.id) atau AHU Online. Isi format pengajuan nama. Nama disetujui dalam 1-2 hari jika unik. - Penyusunan Akta Pendirian oleh Notaris
Notaris menyusun akta pendirian Firma, termasuk anggaran dasar. Tanda tangan akta oleh pendiri dalam 60 hari. - Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Bayar biaya pendaftaran melalui bank persepsi yang ditunjuk (Pasal 11 Permenkumham 17/2018). - Pengajuan Pendaftaran ke Kemenkumham
Unggah akta dan dokumen ke SABU. Isi format registrasi elektronik, termasuk pernyataan konfirmasi. Proses elektronik, selesai dalam 1-3 hari. Dapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) elektronik dari Menteri Hukum dan HAM. - Pencetakan SKT oleh Notaris
Notaris cetak SKT pada kertas F4/folio (80 gram), tanda tangan, stempel, dan tambahkan frasa resmi (Pasal 14 Permenkumham 17/2018). - Pengurusan NPWP Badan
Daftarkan Firma untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Direktorat Jenderal Pajak atau terintegrasi dengan OSS. - Pendaftaran NIB melalui OSS
Akses oss.go.id untuk mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB), yang mencakup TDP, SIUP, dan izin usaha lainnya. Klasifikasikan risiko usaha (rendah, sedang, tinggi) untuk izin tambahan. - Pengurusan Izin Usaha Tambahan
Jika usaha berisiko tinggi (e.g., makanan, konstruksi), ajukan izin sektoral seperti BPOM atau Sertifikat Standar. - Pembuatan Rekening Bank dan Operasional
Buka rekening bank atas nama Firma dan setor modal. Firma siap beroperasi!
Dengan layanan kami, proses pendirian Firma dijamin cepat dan tanpa ribet. Hubungi kami untuk estimasi biaya pendirian Firma personalisasi.
Keunggulan Layanan Pendaftaran Firma di Konsultan Live and Work
- Proses Online dan Cepat: Manfaatkan SABU, AHU Online, dan OSS untuk pendirian Firma dalam hitungan hari, sesuai UU Cipta Kerja.
- Pendampingan Notaris Berpengalaman: Kerjasama dengan notaris resmi untuk akta pendirian Firma berkualitas.
- Layanan Lengkap: Dari syarat pendirian Firma hingga pengurusan SKT, NPWP, NIB, SKDU, dan izin usaha sektoral.
- Garansi Kepatuhan Hukum: Pastikan Firma Anda sesuai KUHD, Permenkumham 17/2018, dan peraturan terbaru 2025.
- Dukungan Pasca-Pendirian: Bantuan pengelolaan pajak, perubahan akta, dan ekspansi bisnis seperti konversi ke CV atau PT.
Mengapa Memilih Konsultan Live and Work untuk Pendirian Firma Anda?
- Pengalaman Terbukti: Ribuan klien sukses mendirikan Firma di berbagai sektor, dari perdagangan hingga jasa profesional.
- Tim Ahli: Konsultan hukum, notaris, dan akuntan yang paham regulasi Indonesia, termasuk dampak UU Cipta Kerja pada pendirian Firma.
- Hemat Waktu dan Biaya: Hindari kesalahan umum dalam syarat pendirian Firma yang bisa menunda proses atau menimbulkan sanksi.
- Layanan Personal: Konsultasi satu-satu, termasuk analisis risiko usaha via OSS dan pemilihan KBLI yang tepat.
- Reputasi Terpercaya: Ulasan positif dari pengusaha di seluruh Indonesia. Lihat testimoni di website kami.
- Lokasi Strategis: Berbasis di Jakarta, tetapi bisa melayani seluruh Kota besar di Indonesia secara online.
Pilih kami karena kami bukan hanya konsultan, tapi mitra bisnis Anda dalam cara mendirikan Firma yang sukses dan legal.
Pertanyaan Umum tentang Pendaftaran Firma