Asuransi Wajib (BPJS Ketenagakerjaan)

Patuhi Regulasi & Lindungi Karyawan Anda dengan Asuransi Wajib

Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap perusahaan di Indonesia wajib mendaftarkan seluruh karyawannya ke program BPJS Ketenagakerjaan. Tidak patuh berarti ancaman sanksi administratif hingga pidana bagi perusahaan dan direksi.

Di Konsultan Live and Work, kami membantu perusahaan Anda memenuhi kewajiban ini secara lengkap, cepat, dan tanpa ribet: pendaftaran, pembayaran iuran, pelaporan bulanan, hingga penanganan klaim karyawan.

Asuransi Wajib di Konsultan Live and Work

Program Asuransi Wajib yang Wajib Didafarkan

1. Jaminan Hari Tua (JHT) Dana tabungan yang bisa dicairkan karyawan saat pensiun, berhenti kerja, atau cacat tetap.

  • Iuran: 5,7% dari gaji (perusahaan 3,7% + karyawan 2%)
  • Manfaat: 100% dana + hasil pengembangan (bisa cair sekaligus atau bertahap)

2. Jaminan Pensiun (JP) Dana pensiun bulanan bagi karyawan yang mencapai usia pensiun.

  • Iuran: 3% dari gaji (perusahaan 2% + karyawan 1%)
  • Manfaat: pensiun bulanan seumur hidup (minimal 10 tahun kontribusi)

3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Perlindungan jika karyawan mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

  • Iuran: 0,24%–1,74% dari gaji (semua ditanggung perusahaan, tergantung tingkat risiko pekerjaan)
  • Manfaat: biaya pengobatan, santunan cacat tetap, santunan meninggal dunia, hingga bantuan pemulihan fungsi

4. Jaminan Kematian (JKM)

Santunan bagi ahli waris jika karyawan meninggal dunia (bukan karena kecelakaan kerja).

  • Iuran: Rp 30.000 per karyawan per bulan (semua ditanggung perusahaan)
  • Manfaat: santunan tunai Rp 42 juta + biaya pemakaman Rp 10 juta

Mengapa Mengurus Asuransi Wajib di Konsultan Live and Work?

  1. Kepatuhan 100% Sesuai Regulasi OJK & Kemnaker Kami pastikan perusahaan Anda terhindar dari sanksi denda (Rp 1 juta–Rp 50 juta per karyawan) atau pidana bagi direksi.

  2. Proses Pendaftaran & Administrasi Lengkap Kami urus: pendaftaran perusahaan & karyawan, pengajuan NPWP BPJS, pembuatan kartu digital, pelaporan bulanan (e-Daftar & e-Bayar), hingga audit kepatuhan.

  3. Penanganan Klaim Karyawan Jika karyawan mengalami kecelakaan kerja atau meninggal, kami dampingi proses klaim hingga santunan cair ke ahli waris – mengurangi beban HR perusahaan.

  4. Hemat Waktu & Biaya Perusahaan tidak perlu repot urus administrasi BPJS sendiri – kami lakukan semua, termasuk koordinasi dengan kantor cabang BPJS setempat.

  5. Cocok untuk Semua Skala Usaha UMKM baru (1–10 karyawan) hingga korporasi besar dengan ratusan karyawan – kami punya paket layanan yang sesuai.

Keunggulan Menggunakan Jasa Kami untuk Asuransi Wajib

  • Tim Ahli Kepatuhan BPJS – Berpengalaman menangani ribuan perusahaan
  • Layanan Cepat & Akurat – Pendaftaran selesai dalam 3–7 hari kerja
  • Transparansi Biaya – Biaya jasa kami sangat kompetitif & jelas dari awal
  • Pendampingan Klaim – Kami bantu karyawan & perusahaan hingga santunan cair
  • Layanan di Seluruh Indonesia – Online & tatap muka (Jakarta, Bali, Surabaya, Medan, dll)
  • Konsultasi Awal Gratis – Cek kepatuhan perusahaan Anda sekarang, tanpa biaya

Pertanyaan Umum Asuransi Wajib (BPJS Ketenagakerjaan)

Apakah perusahaan wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan?

Ya, sesuai UU No. 24 Tahun 2011 – semua perusahaan (termasuk UMKM) wajib mendaftarkan seluruh karyawannya sejak hari pertama bekerja.

Sanksi administratif Rp 1 juta per karyawan/bulan (maksimal Rp 50 juta) + pidana bagi direksi (penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar).

Tidak semua.

  • JHT & JP: dibagi perusahaan & karyawan
  • JKK, JKM, JHT tambahan: sepenuhnya ditanggung perusahaan

Kami bantu proses pindah kepesertaan (portabilitas) agar tetap aktif di perusahaan baru tanpa kehilangan hak.

Normal 3–7 hari kerja jika dokumen lengkap. Kami bisa percepat untuk perusahaan baru.

Berita Menarik

Hubungin Kami

Bicaralah dengan Tim Kami Sekarang untuk Mendapatkan Konsultasi Gratis!

Lindungi apa yang paling berharga bagi Anda hari ini. Jangan tunggu risiko datang – konsultasi dulu, gratis!

Ruko, Jl. Citra 7 Jl. Peta Barat No.10 Blok A03, RT.7/RW.11, Kalideres, West Jakarta City, Jakarta 11840

Bicaralah dengan Tim Kami Sekarang untuk Mendapatkan Konsultasi Gratis!

Bicaralah dengan Tim Kami Sekarang untuk Mendapatkan Konsultasi Gratis!
Nama
Tipe Konsultasi

Dapatkan Konsultasi Gratis!

Bicaralah dengan Tim Kami Sekarang untuk Mendapatkan Konsultasi Gratis!
Nama
Tipe Konsultasi