Di Konsultan Live and Work, kami membantu perusahaan Anda memenuhi kewajiban ini secara lengkap, cepat, dan tanpa ribet: pendaftaran, pembayaran iuran, pelaporan bulanan, hingga penanganan klaim karyawan.
1. Jaminan Hari Tua (JHT) Dana tabungan yang bisa dicairkan karyawan saat pensiun, berhenti kerja, atau cacat tetap.
2. Jaminan Pensiun (JP) Dana pensiun bulanan bagi karyawan yang mencapai usia pensiun.
3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Perlindungan jika karyawan mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
4. Jaminan Kematian (JKM)
Santunan bagi ahli waris jika karyawan meninggal dunia (bukan karena kecelakaan kerja).
Ya, sesuai UU No. 24 Tahun 2011 – semua perusahaan (termasuk UMKM) wajib mendaftarkan seluruh karyawannya sejak hari pertama bekerja.
Sanksi administratif Rp 1 juta per karyawan/bulan (maksimal Rp 50 juta) + pidana bagi direksi (penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar).
Tidak semua.
Kami bantu proses pindah kepesertaan (portabilitas) agar tetap aktif di perusahaan baru tanpa kehilangan hak.
Normal 3–7 hari kerja jika dokumen lengkap. Kami bisa percepat untuk perusahaan baru.
Lindungi apa yang paling berharga bagi Anda hari ini. Jangan tunggu risiko datang – konsultasi dulu, gratis!
Ruko, Jl. Citra 7 Jl. Peta Barat No.10 Blok A03, RT.7/RW.11, Kalideres, West Jakarta City, Jakarta 11840