Pendaftaran CV

Syarat, Proses, dan Layanan Pendirian Commanditaire Vennootschap Terpercaya

Selamat datang di Konsultan Live and Work, penyedia layanan pendirian perusahaan terkemuka di Indonesia. Kami spesialis dalam pendaftaran CV (Commanditaire Vennootschap), membantu ribuan pengusaha mendirikan bisnis mereka dengan cepat dan sesuai hukum. Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami memastikan proses pendirian CV Anda lancar, mulai dari syarat pendirian CV hingga pengurusan izin usaha.

Apakah Anda mencari cara mendirikan CV yang mudah? Di sini, kami sajikan panduan lengkap tentang syarat pendirian CV terbaru 2025, prosedur pendaftaran CV, biaya pendirian CV, serta keunggulan layanan kami. Berdasarkan KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan amandemen melalui UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), pendirian CV kini lebih sederhana dan efisien melalui sistem online seperti AHU Online dan OSS.

Syarat Pendaftaran CV

Mendirikan CV memerlukan pemenuhan syarat-syarat tertentu sesuai peraturan terbaru. UU Cipta Kerja telah menyederhanakan proses, menghilangkan beberapa persyaratan rumit, dan memungkinkan pendirian secara online. CV cocok untuk usaha bersama dengan tanggung jawab terbatas bagi sekutu pasif. Berikut syarat pendirian CV secara detail:

  • Jumlah Pendiri: Minimal 2 orang atau lebih, terdiri dari sekutu aktif (pengurus yang bertanggung jawab penuh) dan sekutu pasif (penyandang dana dengan tanggung jawab terbatas pada modal).
  • Kewarganegaraan Pendiri: Pendiri harus Warga Negara Indonesia (WNI). Untuk pendiri WNA, diperlukan bentuk PMA (Penanaman Modal Asing) dengan persyaratan tambahan.
  • Akta Pendirian: Dibuat oleh notaris berwenang dalam bahasa Indonesia, mencakup identitas pendiri (nama, domisili, pekerjaan), kegiatan usaha, domisili CV, pembagian modal, dan struktur pengurusan.
  • Modal Dasar: Tidak ada minimal modal dasar sejak UU Cipta Kerja. Modal ditentukan berdasarkan kesepakatan pendiri, dengan bukti setoran jika diperlukan.
  • Nama CV: Unik dan belum digunakan, dicek melalui sistem AHU Online Kemenkumham. Nama harus mengandung kata “Commanditaire Vennootschap” atau “CV”.
  • Domisili Usaha: Alamat jelas di Indonesia (bisa rumah, ruko, atau virtual office, sesuai zonasi daerah seperti di Jakarta, dengan bukti seperti surat sewa atau kepemilikan).
  • Dokumen Pendukung:
    • Fotokopi KTP dan NPWP semua pendiri, sekutu aktif, dan sekutu pasif.
    • Kartu Keluarga (KK) pendiri.
    • Bukti domisili usaha (surat keterangan domisili atau SKDU jika diperlukan daerah tertentu).
    • Pernyataan pendirian CV secara elektronik.
    • Untuk usaha konstruksi atau sektor khusus: Dokumen tambahan seperti rencana usaha atau lisensi sektoral.
  • Bidang Usaha: Sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dicek risiko usaha melalui OSS. CV tidak boleh bergerak di bidang tertentu seperti keuangan tanpa izin khusus.

Pastikan semua syarat pendirian CV ini dipenuhi untuk menghindari penolakan. Di Konsultan Live and Work, kami bantu verifikasi dokumen gratis dan pastikan kepatuhan dengan UU Cipta Kerja 2025!

Proses Pendaftaran CV

Proses pendaftaran CV kini dilakukan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham dan Online Single Submission (OSS). Estimasi waktu: 7-14 hari kerja jika dokumen lengkap. Berikut prosedur pendirian CV terperinci berdasarkan aturan terbaru 2025:

  1. Konsultasi dan Persiapan Dokumen
    Konsultasikan ide bisnis Anda dengan konsultan kami. Siapkan syarat pendirian CV seperti KTP, NPWP, dan rencana nama CV. Tentukan sekutu aktif dan pasif serta pembagian tanggung jawab.
  2. Pemilihan dan Pengajuan Nama CV
    Cek ketersediaan nama melalui AHU Online atau SABU. Nama disetujui dalam 1-2 hari jika unik.
  3. Penyusunan Akta Pendirian oleh Notaris
    Notaris menyusun akta pendirian CV, termasuk anggaran dasar. Tanda tangan akta oleh pendiri. 
  4. Pengajuan Pendaftaran ke Kemenkumham
    Unggah akta dan dokumen ke SABU untuk mendapatkan Keterangan Pendaftaran CV dari Menteri Hukum dan HAM. Proses elektronik, selesai dalam 1-3 hari. Ini memberikan status legal CV.
  5. Pengurusan NPWP Badan
    Daftarkan CV untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Direktorat Jenderal Pajak atau terintegrasi dengan OSS.
  6. Pendaftaran NIB melalui OSS
    Akses oss.go.id untuk mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB), yang mencakup TDP, SIUP, dan izin usaha lainnya. Klasifikasikan risiko usaha (rendah, sedang, tinggi) untuk izin tambahan seperti IUMK atau lisensi sektoral.
  7. Pengurusan Izin Usaha Tambahan
    Jika usaha berisiko tinggi (e.g., konstruksi, makanan), ajukan izin sektoral seperti SKDU, BPOM, atau Sertifikat Standar. Untuk CV PMA, tambahkan persetujuan BKPM.
  8. Pembuatan Rekening Bank dan Operasional
    Buka rekening bank atas nama CV dan setor modal. CV siap beroperasi! Pengumuman di Berita Negara RI jika diperlukan.

Dengan layanan kami, bersama Konsultan Live and Work proses pendirian CV dijamin cepat dan tanpa ribet. Hubungi kami untuk estimasi biaya pendirian CV personalisasi.

Keunggulan Layanan Pendaftaran CV di Konsultan Live and Work

  • Proses Online dan Cepat: Manfaatkan AHU Online, SABU, dan OSS untuk pendirian CV dalam hitungan hari, bukan bulan.
  • Pendampingan Notaris Berpengalaman: Kerjasama dengan notaris resmi untuk akta pendirian CV berkualitas tinggi.
  • Layanan Lengkap: Dari syarat pendirian CV hingga pengurusan NIB, NPWP, SKDU, dan izin usaha sektoral.
  • Garansi Kepatuhan Hukum: Pastikan CV Anda sesuai KUHD, UU Cipta Kerja, dan peraturan terbaru 2025.
  • Dukungan Pasca-Pendirian: Bantuan pengelolaan pajak, perubahan akta, dan ekspansi bisnis seperti konversi ke PT.

Mengapa Memilih Konsultan Live and Work untuk Pendaftaran CV Anda?

  • Pengalaman Terbukti: Ribuan klien sukses mendirikan CV di berbagai sektor, dari UMKM hingga bisnis keluarga dan konstruksi.
  • Tim Ahli: Konsultan hukum, notaris, dan akuntan yang paham regulasi Indonesia, termasuk dampak UU Cipta Kerja pada pendirian CV.
  • Hemat Waktu dan Biaya: Hindari kesalahan umum dalam syarat pendirian CV yang bisa menunda proses atau menimbulkan sanksi.
  • Layanan Personal: Konsultasi satu-satu, termasuk analisis risiko usaha via OSS dan pemilihan KBLI yang tepat.
  • Reputasi Terpercaya: Ulasan positif dari pengusaha di seluruh Indonesia. Lihat testimoni di website kami.
  • Lokasi Strategis: Berbasis di Jakarta, tetapi bisa melayani seluruh Kota besar di Indonesia secara online.

Pilih kami karena kami bukan hanya konsultan, tapi mitra bisnis Anda dalam cara mendirikan CV yang sukses.

Pertanyaan Umum tentang Pendaftaran CV

Apa itu CV dan Mengapa Memilih Bentuk Usaha Ini?

CV adalah persekutuan komanditer dengan sekutu aktif yang mengelola dan bertanggung jawab penuh, serta sekutu pasif yang hanya menyertakan modal. Keuntungan: Fleksibel, tanggung jawab terbatas bagi sekutu pasif, dan cocok untuk bisnis keluarga atau UMKM.

Biaya bisa bervariasi dan lebih jelasnya bisa langsung hubungi kami !

7-14 hari jika dokumen lengkap. Proses online melalui SABU dan OSS mempercepatnya.

Ya, tetapi melalui CV PMA dengan minimal modal tertentu dan persetujuan BKPM. Untuk CV lokal, pendiri harus WNI.

CV bukan badan hukum terpisah, tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas, sedangkan PT memiliki tanggung jawab terbatas pada modal. CV lebih sederhana dan murah untuk didirikan.

Tidak ada minimal modal dasar sejak UU Cipta Kerja; ditentukan kesepakatan pendiri.

CV tidak memiliki status legal, sulit akses kredit bank, dan berisiko sanksi hukum. Pendaftaran wajib untuk operasional resmi. Untuk pertanyaan lain tentang syarat pendirian CV atau proses, chat kami sekarang!

Berita Menarik

Hubungin Kami

Bicaralah dengan Tim Kami Sekarang untuk Mendapatkan Konsultasi Gratis!

Siap Daftarkan CV (Commanditaire Vennootschap) Anda? Dapatkan konsultasi gratis tentang pendaftaran CV di Indonesia. Kunjungi layanan pendaftaran perusahaan lainnya atau hubungi:

Ruko, Jl. Citra 7 Jl. Peta Barat No.10 Blok A03, RT.7/RW.11, Kalideres, West Jakarta City, Jakarta 11840

Bicaralah dengan Tim Kami Sekarang untuk Mendapatkan Konsultasi Gratis!

Bicaralah dengan Tim Kami Sekarang untuk Mendapatkan Konsultasi Gratis!
Nama
Tipe Konsultasi

Dapatkan Konsultasi Gratis!

Bicaralah dengan Tim Kami Sekarang untuk Mendapatkan Konsultasi Gratis!
Nama
Tipe Konsultasi