Fungsi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata setempat atau melalui sistem OSS untuk usaha pariwisata, seperti biro perjalanan wisata, penginapan, restoran, kafe, atraksi wisata, dan jasa transportasi wisata. TDUP memastikan usaha Anda terdaftar dan memenuhi standar kepariwisataan. Berikut fungsi utama TDUP secara detail berdasarkan UU Kepariwisataan dan Peraturan Menteri Pariwisata No. 2 Tahun 2025:
- Legalitas Operasional: TDUP berfungsi sebagai bukti legalitas usaha pariwisata, memastikan kepatuhan dengan regulasi nasional dan daerah, serta mencegah operasional ilegal.
- Standarisasi Kualitas: Memastikan usaha memenuhi standar pelayanan, keamanan, dan kenyamanan wisatawan, seperti fasilitas, higiene, dan tenaga kerja terlatih.
- Syarat Partisipasi Bisnis: TDUP diperlukan untuk ikut program pemerintah (e.g., promosi pariwisata, hibah), kerjasama dengan asosiasi pariwisata (e.g., ASITA, PHRI), dan akses kredit bank.
- Akses Pasar dan Promosi: Dengan TDUP, usaha Anda terdaftar di database Dinas Pariwisata, memudahkan promosi melalui platform resmi, pameran wisata, atau program Wonderful Indonesia.
- Integrasi dengan OSS dan NIB: Di 2025, TDUP terintegrasi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, mempermudah perizinan berbasis risiko (rendah: TDUP otomatis; tinggi: verifikasi tambahan).
- Perlindungan Hukum dan Konsumen: Melindungi pelaku usaha dari sanksi (denda hingga Rp50 juta) dan menjamin wisatawan dari layanan tidak standar.
- Manfaat Ekonomi: TDUP meningkatkan kepercayaan konsumen, menarik wisatawan domestik/internasional, dan mendukung pertumbuhan sektor pariwisata (kontribusi 4,5% PDB nasional di 2024).
Tanpa TDUP, usaha pariwisata Anda berisiko tidak diakui secara hukum dan sulit bersaing. Di Konsultan Live and Work, kami bantu Anda memahami fungsi TDUP secara personal untuk bisnis Anda!
Syarat Pembuatan TDUP
Pembuatan TDUP dilakukan melalui Dinas Pariwisata setempat atau OSS, dengan syarat yang disesuaikan jenis usaha pariwisata (e.g., biro perjalanan, hotel, restoran) dan skala usaha (UMK atau besar). Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata No. 2 Tahun 2025, berikut syarat pembuatan TDUP secara detail:
- Data Pelaku Usaha:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS (wajib untuk semua, termasuk UMK).
- Identitas pemilik/penanggung jawab: KTP dan NPWP.
- Akta pendirian dan SK pengesahan Kemenkumham (untuk PT, CV, Koperasi).
- Alamat usaha pariwisata (bukti SKDU, surat sewa, atau kepemilikan).
- Dokumen Usaha:
- Deskripsi usaha: Jenis usaha (e.g., biro perjalanan, penginapan, restoran), fasilitas, dan layanan.
- Klasifikasi usaha sesuai KBLI (e.g., KBLI 79120 untuk biro perjalanan wisata).
- Rencana operasional atau profil usaha (termasuk jumlah tenaga kerja).
- Dokumen Pendukung:
- Fotokopi KTP dan NPWP pengurus/direktur.
- NPWP perusahaan (jika badan usaha).
- Surat permohonan TDUP dengan materai Rp10.000.
- Bukti kepatuhan lingkungan (e.g., UKL-UPL untuk usaha besar seperti hotel).
- Sertifikat standar usaha (jika diperlukan, e.g., CHSE untuk pariwisata pasca-COVID).
- Persyaratan Khusus Berdasarkan Jenis Usaha:
- Biro Perjalanan Wisata: Bukti keanggotaan asosiasi (e.g., ASITA), tenaga pemandu wisata bersertifikat, daftar paket wisata.
- Penginapan/Hotel: Sertifikat klasifikasi bintang (jika hotel berbintang), izin lingkungan, dan daftar fasilitas (kamar, restoran, keamanan).
- Restoran/Kafe: Sertifikasi higiene sanitasi dari Dinas Kesehatan, daftar menu, dan izin lingkungan.
- Atraksi Wisata: Dokumen izin penggunaan lahan, rencana keamanan wisatawan, dan tenaga kerja terlatih.
- Persyaratan Khusus Berdasarkan Skala:
- UMK: Dokumen sederhana, fokus pada NIB dan profil usaha.
- Perusahaan Besar: Laporan keuangan auditan, sertifikasi CHSE, dan verifikasi lapangan.
- Integrasi OSS: NIB wajib sebagai syarat awal, dengan klasifikasi risiko usaha (rendah: TDUP otomatis; tinggi: verifikasi Dinas Pariwisata).
Pastikan semua syarat pembuatan TDUP ini dipenuhi untuk menghindari penolakan. Di Konsultan Live and Work, kami bantu verifikasi dokumen gratis dan analisis kepatuhan sesuai Peraturan Menteri Pariwisata No. 2 Tahun 2025!
Proses Pembuatan TDUP
Proses pembuatan TDUP dilakukan melalui Dinas Pariwisata setempat atau OSS, dengan estimasi waktu 7-14 hari untuk usaha risiko rendah dan 14-30 hari untuk risiko tinggi. Berikut prosedur pembuatan TDUP terperinci berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata No. 2 Tahun 2025:
- Persiapan Dokumen
Konsultasikan jenis usaha pariwisata dengan kami. Siapkan syarat seperti NIB, KTP, NPWP, akta pendirian, dan dokumen operasional. - Akses Sistem OSS atau Dinas Pariwisata
Login ke oss.go.id (untuk integrasi NIB) atau kunjungi portal Dinas Pariwisata setempat (e.g., SIMTARU untuk daerah tertentu). Pilih menu “Pendaftaran TDUP”. - Isi Formulir TDUP
Input data usaha: nama, alamat, jenis usaha, fasilitas, tenaga kerja, dan KBLI. Pilih klasifikasi risiko (rendah, menengah, tinggi). - Unggah Dokumen Pendukung
Unggah scan KTP, NPWP, NIB, akta pendirian, profil usaha, dan dokumen lain sesuai syarat. - Pembayaran PNBP
Bayar biaya PNBP (Rp100.000-Rp1 juta tergantung daerah dan skala usaha) melalui bank/QRIS. - Verifikasi dan Inspeksi (Jika Diperlukan)
Dinas Pariwisata verifikasi dokumen dalam 3-7 hari. Untuk risiko tinggi (e.g., hotel besar), lakukan inspeksi lapangan untuk cek fasilitas dan keamanan. - Penerbitan TDUP
TDUP elektronik terbit via OSS atau portal Dinas Pariwisata (nomor unik, QR code). Download PDF atau ambil fisik di Dinas. - Integrasi dengan OSS/NIB
Update NIB jika diperlukan untuk izin usaha terkait (e.g., izin operasional hotel).
Dengan layanan kami, proses pembuatan TDUP dijamin cepat dan tanpa ribet. Hubungi untuk estimasi biaya pembuatan TDUP personalisasi.
Keunggulan Layanan Pembuatan TDUP di Konsultan Live and Work
- Proses Terintegrasi OSS dan Dinas: Pembuatan TDUP cepat dalam 7-30 hari, dengan pendampingan full untuk verifikasi dan inspeksi.
- Pendampingan Ahli Pariwisata: Tim konsultan berpengalaman, termasuk ahli hukum dan pariwisata, untuk analisis standar usaha.
- Layanan Lengkap: Dari syarat pembuatan TDUP hingga integrasi OSS, pelatihan tenaga kerja, dan promosi pariwisata.
- Garansi Kepatuhan Hukum: Pastikan TDUP Anda sesuai UU Kepariwisataan, UU Cipta Kerja, dan Peraturan Menteri Pariwisata No. 2 Tahun 2025.
- Dukungan Pasca-Pembuatan: Bantuan perpanjangan TDUP, sertifikasi lanjutan, dan akses program pariwisata pemerintah.
Mengapa Memilih Konsultan Live and Work untuk Pembuatan TDUP Anda?
- Pengalaman Terbukti: Ribuan klien sukses mengurus TDUP untuk biro perjalanan, hotel, restoran, dan atraksi wisata di berbagai daerah.
- Tim Profesional: Konsultan hukum dan pariwisata yang paham regulasi Kemenparekraf, Dinas Pariwisata, dan OSS 2025.
- Hemat Waktu dan Biaya: Hindari kesalahan dalam syarat pembuatan TDUP yang bisa menunda proses atau memerlukan inspeksi ulang.
- Layanan Personal: Konsultasi satu-satu, termasuk analisis KBLI dan simulasi OSS/Dinas Pariwisata.
- Reputasi Terpercaya: Ulasan positif dari pelaku usaha pariwisata di Indonesia. Lihat testimoni di website kami.
- Lokasi Strategis: Berbasis di Jakarta, tetapi bisa melayani seluruh Kota besar di Indonesia secara online.
Pilih kami karena kami bukan hanya konsultan, tapi mitra bisnis Anda dalam pembuatan TDUP yang sukses dan legal.
Pertanyaan Umum tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata