Syarat Pendaftaran PT PMA
- Bentuk Badan Usaha: Harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan domicile di Indonesia, sesuai Pasal 5 UU Penanaman Modal.
- Jumlah Pendiri/Pemegang Saham: Minimal 2 orang atau badan hukum (bisa 100% asing untuk bidang terbuka), dengan persentase kepemilikan asing sesuai Daftar Prioritas Investasi (sebelumnya Daftar Negatif Investasi/DNI).
- Modal Investasi Minimal: Lebih dari Rp10 miliar (ekuivalen US$696.000) untuk total nilai investasi, termasuk modal dasar dan disetor minimal 25% (Pasal 7 Perpres 10/2021 jo. Perpres 49/2021). Kecuali untuk sektor prioritas seperti teknologi atau ekspor, yang bisa lebih rendah.
- Bidang Usaha: Harus sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan terbuka untuk PMA. Bidang tertutup meliputi narkotika, judi, penangkapan spesies langka, penggunaan karang untuk bahan bangunan, dan lainnya (Pasal 12 UU Penanaman Modal jo. UU Cipta Kerja). Cek Daftar Prioritas Investasi untuk batasan kepemilikan asing (misalnya, 49% untuk sektor tertentu).
- Nama PT PMA: Unik, terdiri dari minimal 3 kata, dan belum digunakan, dicek melalui AHU Online Kemenkumham. Harus mengandung “Perseroan Terbatas” atau “PT”.
- Domisili Usaha: Alamat jelas di Indonesia (bisa virtual office di zona bisnis), dengan bukti seperti surat sewa atau SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) jika diperlukan daerah tertentu.
- Struktur Organisasi: Minimal 1 direktur (bisa WNA dengan KITAS) dan 1 komisaris; disarankan direktur lokal untuk kemudahan.
- Kewarganegaraan Pendiri: Minimal 1 pendiri asing (WNA atau badan hukum asing); untuk WNA, harus memiliki paspor dan izin tinggal (KITAS/KITAP untuk direktur).
- Risiko Usaha: Klasifikasi risiko melalui OSS (rendah, sedang, tinggi) untuk menentukan izin tambahan.
- Laporan Wajib: LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) secara berkala ke BKPM.
Dokumen Pendukung
- Fotokopi KTP dan NPWP pendiri lokal; Paspor, KITAS/KITAP, dan NPWP untuk pendiri WNA.
- Akta pendirian notaris dalam bahasa Indonesia (bisa bilingual).
- Bukti setoran modal (surat pernyataan atau bukti bank).
- Rencana investasi dan proyeksi bisnis.
- Surat kuasa jika diwakilkan.
- Dokumen perusahaan asing (jika pendiri badan hukum): Akta pendirian, anggaran dasar, dan surat keterangan dari kedutaan.
- Email dan nomor telepon perusahaan.
Pastikan semua syarat pendirian PT PMA ini dipenuhi untuk menghindari penolakan BKPM. Di Konsultan Live and Work, kami bantu verifikasi dokumen gratis dan analisis bidang usaha!
Proses Pendaftaran PT PMA
Proses pendaftaran PT PMA terintegrasi melalui Sistem OSS (Online Single Submission) dan BKPM, dengan estimasi waktu 14-30 hari jika dokumen lengkap. Berikut prosedur pendirian PT PMA terperinci berdasarkan Per BKPM No. 4/2021 dan PP No. 5/2021:
- Konsultasi dan Cek Kelayakan Bidang Usaha
Konsultasikan dengan BKPM atau konsultan untuk memastikan bidang usaha terbuka untuk PMA via Daftar Prioritas Investasi. Siapkan syarat pendirian PT PMA seperti dokumen identitas dan rencana investasi. - Pemilihan dan Reservasi Nama PT PMA
Cek ketersediaan nama melalui AHU Online Kemenkumham. Nama disetujui dalam 1-2 hari jika unik dan sesuai aturan. - Penyusunan Akta Pendirian oleh Notaris
Notaris berwenang menyusun akta pendirian, termasuk anggaran dasar (AD/ART), tujuan usaha, struktur saham, dan modal. Tanda tangan oleh pendiri (bisa virtual untuk WNA). - Pengesahan Badan Hukum ke Kemenkumham
Ajukan akta melalui SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) untuk mendapatkan SK Pengesahan Menteri Hukum dan HAM. Proses elektronik, selesai 1-3 hari. - Pengurusan NPWP Badan
Daftarkan PT PMA untuk NPWP melalui Direktorat Jenderal Pajak atau OSS. - Pendaftaran NIB melalui OSS
Akses oss.go.id untuk mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB), yang otomatis mencakup persetujuan investasi BKPM untuk PMA. Input data investasi, KBLI, dan risiko usaha. NIB berfungsi sebagai TDP, SIUP, dan API. - Setor Modal dan Verifikasi
Setor modal minimal 25% ke bank yang ada di Indonesia. BKPM verifikasi realisasi investasi. - Pengurusan Izin Tambahan dan LKPM
Jika risiko tinggi (e.g., manufaktur, kesehatan), ajukan izin sektoral seperti BPOM atau Sertifikat Standar (Sertifikat yang di verifikasi oleh kementrian/lembaga). Laporkan LKPM triwulanan ke BKPM. Buka rekening bank PT PMA dan mulai operasi.
Dengan layanan Konsultan Live and Work, proses pendirian PT PMA dijamin cepat. Hubungi untuk estimasi biaya pendirian PT PMA personalisasi.
Keunggulan Layanan Pendaftaran PT PMA
- Proses Terintegrasi OSS dan BKPM: Manfaatkan sistem online untuk pendirian PT PMA dalam waktu singkat.
- Pendampingan Notaris dan Hukum Berpengalaman: Kerjasama dengan notaris dan ahli PMA untuk akta dan persetujuan BKPM.
- Layanan Lengkap: Dari syarat pendirian PT PMA hingga verifikasi modal, NPWP, dan dukungan WNA (KITAS).
- Garansi Kepatuhan Hukum: Sesuai UU Cipta Kerja, Perpres 10/2021, dan regulasi BKPM 2025.
- Dukungan Pasca-Pendirian: Bantuan laporan LKPM, ekspansi, dan pajak internasional.
Mengapa Memilih Konsultan Live and Work untuk Pendaftaran PT PMA Anda?
- Pengalaman Terbukti: Ribuan klien sukses, termasuk investor asing dari Asia, Eropa, dan Amerika di sektor manufaktur, teknologi, dan properti.
- Tim Ahli Multibahasa: Konsultan hukum, notaris, dan akuntan yang fasih bahasa Inggris, Mandarin, dan Indonesia, paham regulasi PMA.
- Hemat Waktu dan Biaya: Hindari kesalahan dalam syarat pendirian PT PMA yang bisa menunda proses atau batal investasi.
- Layanan Personal: Analisis bidang usaha, simulasi OSS, dan pendampingan hingga realisasi modal.
- Reputasi Terpercaya: Ulasan positif dari investor PMA. Lihat testimoni di website kami.
- Lokasi Strategis: Berbasis di Jakarta, dekat BKPM, tapi layani seluruh Indonesia secara online.
Pertanyaan Umum tentang Pendaftaran PT PMA