Pembuatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

Fungsi, Syarat, Proses, dan Layanan Pengurusan LKPM Terpercaya

Selamat datang di Konsultan Live and Work, penyedia layanan Perizinan Perusahaan terkemuka di Indonesia. Kami spesialis dalam pembuatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), membantu ribuan pelaku usaha Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) memenuhi kewajiban pelaporan mereka dengan cepat dan sesuai regulasi. Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami memastikan proses pengurusan LKPM Anda lancar, mulai dari syarat pembuatan LKPM hingga pengajuan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Apakah Anda perusahaan PMA atau PMDN yang membutuhkan LKPM untuk kepatuhan hukum? Di sini, kami sajikan panduan lengkap tentang fungsi LKPM, syarat pembuatan LKPM terbaru 2025, prosedur pengurusan LKPM, biaya, serta keunggulan layanan kami. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal jo. UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Investasi No. 3 Tahun 2025, LKPM wajib disampaikan secara berkala melalui OSS untuk memantau realisasi investasi.

Fungsi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah dokumen wajib yang disampaikan oleh perusahaan PMA dan PMDN kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Dinas Penanaman Modal setempat melalui sistem OSS. LKPM berfungsi untuk melaporkan realisasi investasi dan perkembangan usaha. Berikut fungsi utama LKPM secara detail berdasarkan Peraturan Menteri Investasi No. 3 Tahun 2025:

  • Pemantauan Realisasi Investasi: LKPM memungkinkan BKPM memantau realisasi investasi (modal, tenaga kerja, aset) sesuai rencana yang diajukan saat pendaftaran NIB, memastikan kesesuaian dengan target ekonomi nasional.
  • Kepatuhan Hukum: LKPM adalah kewajiban hukum bagi perusahaan PMA/PMDN dengan nilai investasi di atas Rp500 juta (kecuali sektor tertentu), mencegah sanksi administratif seperti pembekuan izin usaha.
  • Data untuk Kebijakan Pemerintah: Informasi LKPM digunakan untuk analisis investasi, perencanaan kebijakan ekonomi, dan evaluasi insentif pajak (e.g., tax holiday, tax allowance).
  • Transparansi Operasional: Melaporkan penggunaan tenaga kerja (TKA/TKI), laporan keuangan, dan kemajuan proyek, meningkatkan akuntabilitas perusahaan kepada pemerintah dan mitra bisnis.
  • Syarat Izin Lanjutan: LKPM menjadi prasyarat untuk memperpanjang izin usaha, mengajukan RPTKA (TKA), atau memperoleh fasilitas seperti impor barang modal tanpa bea masuk.
  • Integrasi dengan OSS: Di 2025, LKPM terintegrasi dengan sistem OSS, memudahkan pelaporan triwulanan/tahunan secara digital dan otomatisasi data dengan DJP/BPJS.
  • Manfaat Ekonomi: Dengan LKPM yang akurat, perusahaan dapat akses insentif investasi, hibah pemerintah, dan peluang ekspansi, serta meningkatkan kepercayaan investor.

Tanpa LKPM, perusahaan berisiko sanksi, termasuk pembekuan NIB atau denda hingga Rp50 juta. Di Konsultan live and Work, kami bantu Anda memahami fungsi LKPM secara personal untuk bisnis Anda!

Syarat Pembuatan LKPM

Pembuatan LKPM wajib untuk PMA/PMDN dengan NIB, dilakukan secara online melalui OSS. Syarat disesuaikan dengan jenis usaha dan skala investasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi No. 3 Tahun 2025, berikut syarat pembuatan LKPM secara detail:

Syarat Umum untuk Semua Perusahaan

  • Akun OSS: Email aktif dan nomor telepon untuk login di oss.go.id.
  • Data Perusahaan:
    • Nomor Induk Berusaha (NIB) aktif.
    • Akta pendirian perusahaan dan SK pengesahan Kemenkumham (untuk PT, CV, Firma, Koperasi).
    • NPWP perusahaan dan pengurus.
    • Data izin usaha (SIUP, TDP, atau izin sektoral jika ada).
  • Informasi Realisasi Investasi:
    • Laporan keuangan terkini (auditan untuk perusahaan besar, sederhana untuk UMK).
    • Data realisasi modal (aset tetap, modal kerja, pinjaman).
    • Data tenaga kerja: Jumlah TKI/TKA, RPTKA untuk TKA (jika ada).
    • Laporan produksi/penjualan (volume, nilai, pasar domestik/ekspor).
    • Bukti kepatuhan lingkungan (e.g., dokumen AMDAL/UKL-UPL jika diperlukan).
  • Dokumen Pendukung:
    • Fotokopi KTP/NPWP penanggung jawab perusahaan.
    • Dokumen kontrak proyek atau laporan operasional (untuk sektor konstruksi/pertambangan).
    • Bukti pembayaran pajak terkait (e.g., SPT Tahunan/Bulanan).
    • Untuk PMA: Dokumen RPTKA, izin impor barang modal, atau laporan ekspor.
  • Persyaratan Khusus Berdasarkan Skala:
    • UMK (Investasi <Rp1 miliar): Laporan sederhana, fokus pada penjualan dan tenaga kerja.
    • Perusahaan Menengah/Besar: Laporan keuangan auditan, data realisasi investasi lengkap, dan dokumen lingkungan.
  • Jadwal Pelaporan:
    • Triwulanan: Untuk perusahaan dalam tahap pembangunan/investasi awal (Jan-Maret, Apr-Jun, Jul-Sep, Okt-Des).
    • Tahunan: Untuk perusahaan operasional penuh, disampaikan maksimal 31 Maret tahun berikutnya.

Pastikan semua syarat pembuatan LKPM ini dipenuhi untuk menghindari sanksi. Di Konsultan Live and Work, kami bantu verifikasi dokumen gratis dan analisis kepatuhan sesuai Peraturan Menteri Investasi No. 3 Tahun 2025!

Proses Pembuatan LKPM

Proses pembuatan LKPM dilakukan melalui sistem OSS, dengan estimasi waktu 1-3 hari kerja jika dokumen lengkap. Berikut prosedur pembuatan LKPM terperinci berdasarkan Peraturan Menteri Investasi No. 3 Tahun 2025:

  1. Persiapan Data dan Dokumen
    Konsultasikan kebutuhan LKPM dengan kami. Siapkan data realisasi investasi, laporan keuangan, tenaga kerja, dan dokumen pendukung.
  2. Akses Sistem OSS
    Login ke oss.go.id menggunakan akun perusahaan (email, NIB, kata sandi). Pilih menu “LKPM” > “Buat Laporan Baru”.
  3. Isi Formulir LKPM
    Input data:
    • Realisasi investasi (modal tetap, modal kerja, pinjaman).
    • Tenaga kerja (TKI/TKA, jumlah, jam kerja).
    • Produksi/penjualan (volume, nilai, ekspor/domestik).
    • Kepatuhan pajak dan lingkungan.
  4. Unggah Dokumen Pendukung
    Unggah scan laporan keuangan, bukti pajak, RPTKA (jika TKA), dan dokumen lain sesuai syarat.
  5. Verifikasi dan Submit
    Periksa data, setujui pernyataan kebenaran, lalu submit. Sistem OSS otomatis verifikasi dalam 1-2 hari.
  6. Penerbitan Bukti Pelaporan
    Dapatkan tanda terima LKPM elektronik (PDF) via OSS atau email. Simpan untuk keperluan audit.
  7. Integrasi dengan Instansi Lain
    Data LKPM otomatis terkirim ke BKPM/Dinas Penanaman Modal, DJP, dan BPJS (jika terkait).

Dengan layanan kami, proses pembuatan LKPM dijamin cepat dan tanpa ribet. Hubungi untuk estimasi biaya pembuatan LKPM personalisasi.

Keunggulan Layanan Pembuatan LKPM di Konsultan Live and Work

  • Proses Digital Cepat: Manfaatkan OSS untuk pembuatan LKPM dalam 1-3 hari, dengan pendampingan full digital.
  • Pendampingan Ahli Investasi: Tim konsultan berpengalaman analisis data investasi dan kepatuhan regulasi BKPM.
  • Layanan Lengkap: Dari syarat pembuatan LKPM hingga integrasi dengan NIB, NPWP, dan RPTKA.
  • Garansi Kepatuhan Hukum: Pastikan LKPM Anda sesuai UU Penanaman Modal, UU Cipta Kerja, dan Peraturan Menteri Investasi No. 3 Tahun 2025.
  • Dukungan Pasca-Pelaporan: Bantuan audit BKPM, perpanjangan izin, dan akses insentif investasi.

Mengapa Memilih Konsultan Live and Work untuk Pembuatan LKPM Anda?

  • Pengalaman Terbukti: Ribuan klien sukses mengurus LKPM untuk PMA/PMDN di sektor manufaktur, konstruksi, dan perdagangan.
  • Tim Profesional: Konsultan investasi dan akuntan yang paham integrasi OSS dengan BKPM, DJP, dan instansi lain.
  • Hemat Waktu dan Biaya: Hindari kesalahan dalam syarat pembuatan LKPM yang bisa menyebabkan sanksi atau revisi.
  • Layanan Personal: Konsultasi satu-satu, termasuk analisis realisasi investasi dan simulasi OSS.
  • Reputasi Terpercaya: Ulasan positif dari pelaku usaha di Indonesia. Lihat testimoni di website kami.
  • Lokasi Strategis: Berbasis di Jakarta, tetapi bisa melayani seluruh Kota besar di Indonesia secara online.

Pilih kami karena kami bukan hanya konsultan, tapi mitra bisnis Anda dalam pembuatan LKPM yang sukses dan legal.

Pertanyaan Umum tentang Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Apa Fungsi Utama LKPM?

LKPM memantau realisasi investasi, memastikan kepatuhan hukum, dan mendukung kebijakan investasi nasional.

Biaya bisa bervariasi dan lebih jelasnya bisa langsung hubungi kami !

1-3 hari jika dokumen lengkap, dengan verifikasi otomatis OSS.

Perusahaan PMA/PMDN dengan NIB dan investasi di atas Rp500 juta.

Triwulanan untuk tahap investasi awal, tahunan untuk operasional penuh.

Sanksi administratif seperti pembekuan NIB atau denda hingga Rp50 juta. Untuk pertanyaan lain tentang syarat pembuatan LKPM atau proses, chat kami sekarang!

Berita Menarik

Panduan Lengkap Pendaftaran Perusahaan di Jakarta
Panduan Lengkap Pendaftaran Perusahaan di Jakarta
Menjelajahi Proses KITAS Kerja untuk Jakarta, Bali, dan Batam
Menjelajahi Proses KITAS Kerja untuk Jakarta, Bali, dan Batam
Panduan Visa KITAS untuk Jakarta dan Bali: KITAS Kerja, Investor
Panduan Visa KITAS untuk Jakarta dan Bali: KITAS Kerja, Investo...

Hubungin Kami

Bicaralah dengan Tim Kami Sekarang untuk Mendapatkan Konsultasi Gratis!

Siap Buat LKPM? Dapatkan konsultasi gratis tentang Pembuatan LKPM. Kunjungi layanan perizinan perusahaan lainnya atau hubungi:

Ruko, Jl. Citra 7 Jl. Peta Barat No.16 Blok A03, RT.7/RW.11, Kalideres, West Jakarta City, Jakarta 11840

Bicaralah dengan Tim Kami Sekarang untuk Mendapatkan Konsultasi Gratis!

Bicaralah dengan Tim Kami Sekarang untuk Mendapatkan Konsultasi Gratis!
Nama
Tipe Konsultasi

Dapatkan Konsultasi Gratis!

Bicaralah dengan Tim Kami Sekarang untuk Mendapatkan Konsultasi Gratis!
Nama
Tipe Konsultasi