Fungsi Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal adalah proses verifikasi dan penetapan kehalalan produk oleh BPJPH, MUI, dan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), yang menghasilkan sertifikat halal sebagai bukti resmi. Sertifikasi ini wajib untuk produk yang beredar di Indonesia sejak 2019, dengan penegakan bertahap hingga 2026. Berikut fungsi utama sertifikasi halal secara detail berdasarkan UU Jaminan Produk Halal dan Peraturan BPJPH No. 1 Tahun 2025:
- Jaminan Kehalalan Produk: Sertifikasi halal memastikan produk (makanan, minuman, kosmetik, obat, barang gunaan) bebas dari bahan haram atau najis, sesuai standar halal Islam, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim (sekitar 87% populasi Indonesia).
- Akses Pasar dan Ekspor: Sertifikat halal menjadi syarat ekspor ke negara Muslim (e.g., OIC), akses marketplace halal global, dan partisipasi dalam program pemerintah seperti Halal Park atau ekspor ke Timur Tengah/Asia Tenggara.
- Perlindungan Hukum dan Konsumen: Melindungi pelaku usaha dari klaim palsu atau sanksi (denda hingga Rp2 miliar atau pidana 5 tahun), serta menjamin konsumen dari produk tidak halal.
- Peningkatan Nilai Tambah Bisnis: Sertifikasi halal meningkatkan daya saing, branding premium, dan penjualan (peningkatan hingga 30% menurut survei BPJPH), serta akses insentif pajak atau hibah untuk UMK.
- Integrasi dengan OSS dan NIB: Di 2025, sertifikasi halal terintegrasi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, memudahkan perizinan berbasis risiko (self declare untuk UMK rendah risiko).
- Fungsi Khusus untuk Jenis Produk: Untuk makanan/minuman: Audit bahan dan proses produksi. Untuk kosmetik/obat: Verifikasi bebas alkohol/haram. Untuk UMKM: Program gratis self declare dengan kuota 1 juta di 2025.
- Manfaat Ekonomi dan Sosial: Mendorong industri halal nasional (nilai Rp3.200 triliun di 2024), menciptakan lapangan kerja, dan mendukung ekonomi syariah.
Tanpa sertifikasi halal, produk Anda berisiko dilarang beredar. Di Konsultan Live and Work, kami bantu Anda memahami fungsi sertifikasi halal secara personal untuk produk Anda!
Syarat Pembuatan Sertifikasi Halal
Pembuatan sertifikasi halal melibatkan pendaftaran ke BPJPH melalui SIHALAL, dengan syarat yang disesuaikan kategori produk (makanan, minuman, kosmetik, obat) dan skala usaha (UMK atau besar). Berdasarkan Peraturan BPJPH No. 1 Tahun 2025, syarat semakin disederhanakan dengan program gratis self declare untuk UMK. Berikut syarat pembuatan sertifikasi halal secara detail:
- Data Pelaku Usaha:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS (wajib untuk semua, termasuk UMK).
- Identitas pemilik/penanggung jawab: KTP, NPWP, dan CV.
- Alamat usaha dan lokasi produksi (bukti SKDU atau surat sewa jika diperlukan).
- Dokumen Produk dan Proses:
- Daftar produk yang diajukan sertifikasi (nama, komposisi, kemasan).
- Daftar bahan baku dan aditif (termasuk sumber dan sertifikat halal bahan jika impor).
- Diagram alur proses produksi (PPH – Proses Produk Halal) yang terpisah dari non-halal.
- Manual/prosedur jaminan halal (SJH) perusahaan.
- Tenaga Pengawas Halal:
- Surat Keputusan (SK) penyelia halal.
- Sertifikat pelatihan penyelia halal dari lembaga terakreditasi (e.g., BPJPH atau MUI).
- CV dan KTP penyelia halal (minimal 1 orang untuk UMK, lebih untuk perusahaan besar).
- Dokumen Pendukung:
- Surat permohonan sertifikasi halal dengan materai Rp10.000.
- Bukti pembayaran PNBP (non-gratis).
- Sertifikat ISO/HACCP jika diperlukan untuk risiko tinggi.
- Untuk impor: Sertifikat halal dari lembaga luar negeri yang diakui MUI.
- Persyaratan Khusus Berdasarkan Kategori:
- UMK Self Declare (Gratis Kuota 1 Juta 2025): Produk rendah risiko (e.g., makanan olahan sederhana), lokasi PPH terpisah, pernyataan halal mandiri, dan verifikasi LPH.
- Perusahaan Besar/Reguler: Audit oleh LPH, fatwa MUI, keputusan BPJPH.
- Produk Impor: Registrasi sertifikat halal asing, verifikasi dokumen, dan sampling produk.
- Integrasi OSS: NIB wajib sebagai syarat awal, dengan klasifikasi risiko usaha (rendah: self declare; tinggi: audit penuh).
Pastikan semua syarat pembuatan sertifikasi halal ini dipenuhi untuk menghindari penolakan. Di Konsultasi Live and Work, kami bantu verifikasi dokumen gratis dan persiapan SJH sesuai Peraturan BPJPH No. 1 Tahun 2025!
Proses Pembuatan Sertifikasi Halal
Proses pembuatan sertifikasi halal dilakukan melalui sistem SIHALAL BPJPH, dengan estimasi waktu 1-3 bulan untuk reguler dan 7-14 hari untuk self declare UMK. Berikut prosedur pembuatan sertifikasi halal terperinci berdasarkan Peraturan BPJPH No. 1 Tahun 2025:
- Pendaftaran dan Persiapan Dokumen
Daftar akun di ptsp.halal.go.id (SIHALAL). Siapkan syarat seperti NIB, data produk, SJH, dan SK penyelia halal. - Ajukan Permohonan Sertifikasi
Login SIHALAL, pilih kategori (self declare untuk UMK gratis atau reguler). Unggah dokumen: data usaha, produk, bahan baku, proses PPH. . - Verifikasi Dokumen oleh BPJPH
BPJPH verifikasi kelengkapan dalam 2-5 hari. Jika lolos, tentukan LPH untuk audit. - Audit dan Pemeriksaan oleh LPH
LPH (e.g., LPPOM MUI) lakukan audit lapangan: cek bahan, proses, dan penyelia. Untuk self declare: Verifikasi mandiri dengan pernyataan halal. - Fatwa Halal oleh MUI
LPH laporkan hasil audit ke MUI untuk fatwa halal (1-7 hari). - Penetapan dan Penerbitan Sertifikat oleh BPJPH
BPJPH terbitkan sertifikat halal elektronik (nomor unik, QR code) dalam 1-3 hari. Download via SIHALAL. - Pelabelan dan Operasional
Tempel label halal pada produk. Sertifikat berlaku 4 tahun, perpanjang sebelum kadaluarsa. - Integrasi dengan OSS/NIB
Update NIB jika diperlukan untuk izin usaha terkait.
Dengan layanan kami, proses pembuatan sertifikasi halal dijamin cepat dan tanpa ribet. Hubungi kami untuk estimasi biaya pembuatan sertifikasi halal personalisasi.
Keunggulan Layanan Pembuatan Sertifikasi Halal Perusahaan
- Proses Digital Cepat: Manfaatkan SIHALAL dan OSS untuk pembuatan sertifikasi halal dalam 7-14 hari (self declare) atau 1-3 bulan (reguler).
- Pendampingan Ahli Halal: Kerjasama dengan LPH terakreditasi dan penyelia halal sertifikasi untuk audit berkualitas.
- Layanan Lengkap: Dari syarat pembuatan sertifikasi halal hingga pelatihan penyelia, fatwa MUI, dan pelabelan produk.
- Garansi Kepatuhan Hukum: Pastikan sertifikasi halal Anda sesuai UU Jaminan Produk Halal, UU Cipta Kerja, dan Peraturan BPJPH No. 1 Tahun 2025.
- Dukungan Pasca-Pembuatan: Bantuan perpanjangan sertifikat, ekspansi ekspor halal, dan audit berkala.
Mengapa Memilih Konsultan Live and Work untuk Pembuatan Sertifikasi Halal Anda?
- Pengalaman Terbukti: Ribuan klien sukses mengurus sertifikasi halal untuk makanan, minuman, kosmetik, dan obat di berbagai skala usaha.
- Tim Profesional: Konsultan halal, auditor LPH, dan ahli hukum yang paham regulasi BPJPH dan MUI 2025.
- Hemat Waktu dan Biaya: Hindari kesalahan dalam syarat pembuatan sertifikasi halal yang bisa menunda audit atau fatwa.
- Layanan Personal: Konsultasi satu-satu, termasuk analisis bahan produk dan simulasi SIHALAL.
- Reputasi Terpercaya: Ulasan positif dari pelaku usaha di Indonesia. Lihat testimoni di website kami.
- Lokasi Strategis: Berbasis di Jakarta, tetapi bisa melayani seluruh Kota besar di Indonesia secara online.
Pilih kami karena kami bukan hanya konsultan, tapi mitra bisnis Anda dalam cara Pembuatan Sertifikasi Halal yang sukses dan legal.
Pertanyaan Umum tentang Sertifikasi Halal