Pendaftaran Izin BPOM

Fungsi, Syarat, Proses, dan Layanan Pengurusan Izin BPOM Terpercaya

Selamat datang di Konsultan Live and Work, penyedia layanan Perizinan Perusahaan terkemuka di Indonesia. Kami spesialis dalam pendaftaran izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), membantu ribuan pelaku usaha UMKM dan perusahaan besar memperoleh izin BPOM untuk produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan suplemen dengan cepat dan sesuai regulasi. Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami memastikan proses pengurusan izin BPOM Anda lancar, mulai dari syarat pendaftaran hingga penerbitan melalui sistem e-Registration BPOM atau OSS (Online Single Submission).

Apakah Anda ingin memasarkan produk makanan, kosmetik, atau obat yang legal dan aman? Di sini, kami sajikan panduan lengkap tentang fungsi izin BPOM, syarat pendaftaran izin BPOM terbaru 2025, prosedur pengurusan, biaya, serta keunggulan layanan kami. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020, dan Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2025, izin BPOM wajib untuk menjamin keamanan dan legalitas produk, terintegrasi dengan OSS untuk efisiensi.

Fungsi Izin BPOM

Izin BPOM adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan suplemen aman, bermutu, dan layak edar di Indonesia. Izin ini mencakup Nomor Izin Edar (NIE), Sertifikat Produksi, atau Sertifikasi CPPOB/CPKB. Berikut fungsi utama izin BPOM secara detail berdasarkan Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2025:

  • Jaminan Keamanan dan Mutu Produk: Izin BPOM memastikan produk bebas dari bahan berbahaya, memenuhi standar kesehatan, dan sesuai dengan Cara Produksi yang Baik (CPPOB/CPKB/CPOTB) untuk melindungi konsumen.
  • Legalitas Distribusi: Izin BPOM, seperti NIE, wajib untuk memasarkan produk di pasar domestik, e-commerce, atau ekspor, mencegah peredaran produk ilegal.
  • Syarat Perizinan Berusaha: Menjadi prasyarat untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, izin usaha (e.g., SIUP), dan akses pasar global (e.g., ASEAN, Timur Tengah).
  • Peningkatan Kepercayaan Konsumen: Produk dengan izin BPOM (logo dan nomor NIE) meningkatkan kepercayaan konsumen, mendukung branding, dan meningkatkan penjualan (peningkatan hingga 25% menurut survei BPOM 2024).
  • Integrasi dengan OSS: Di 2025, izin BPOM terintegrasi dengan OSS, mempermudah pendaftaran digital untuk UMKM dan perusahaan besar.
  • Perlindungan Hukum: Melindungi pelaku usaha dari sanksi (denda hingga Rp2 miliar atau penyitaan produk) dan sengketa konsumen terkait keamanan produk.
  • Manfaat Ekonomi: Memfasilitasi akses kredit bank, partisipasi dalam pameran produk, dan insentif pemerintah untuk UMKM (e.g., program P-IRT gratis untuk 500.000 UMKM di 2025).

Tanpa izin BPOM, produk Anda berisiko ditarik dari peredaran. Di Konsultan Live and Work, kami bantu Anda memahami fungsi izin BPOM secara personal untuk produk Anda!

Syarat Pendaftaran Izin BPOM

Pendaftaran izin BPOM dilakukan melalui sistem e-Registration BPOM (e-reg.pom.go.id) atau OSS, dengan syarat yang disesuaikan jenis produk (makanan/minuman, kosmetik, obat, suplemen) dan skala usaha (UMKM atau besar). Berdasarkan Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2025, berikut syarat pendaftaran izin BPOM secara detail:

  • Data Pemohon:
    • Identitas pemilik: KTP, NPWP (untuk perorangan); akta pendirian, SK pengesahan Kemenkumham, NPWP perusahaan (untuk badan usaha).
    • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS (wajib untuk usaha berisiko menengah-tinggi).
  • Data Produk dan Produksi:
    • Nama produk, merek, dan jenis (e.g., makanan olahan, kosmetik, obat tradisional).
    • Komposisi bahan baku, termasuk sumber dan sertifikat halal (jika relevan).
    • Spesifikasi kemasan (bahan, ukuran, label).
    • Dokumen fasilitas produksi: Denah lokasi, alur produksi, dan foto fasilitas.
  • Dokumen Teknis:
    • Formulasi produk (untuk kosmetik/obat).
    • Sertifikat analisis bahan dari laboratorium terakreditasi (jika diperlukan).
    • Bukti kepatuhan terhadap CPPOB/CPKB/CPOTB (untuk produksi skala besar).
    • Untuk UMKM makanan olahan: Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT).
  • Dokumen Pendukung:
    • Surat permohonan izin BPOM dengan materai Rp10.000.
    • Fotokopi KTP/NPWP pemohon atau penanggung jawab perusahaan.
    • Surat kuasa jika diwakilkan.
    • Untuk impor: Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) dari negara asal atau surat izin importasi.
  • Persyaratan Khusus Berdasarkan Jenis Produk:
    • Makanan/Minuman: Sertifikat halal (jika relevan), uji laboratorium untuk keamanan mikrobiologi, dan label nutrisi.
    • Kosmetik: Notifikasi kosmetik via e-Registration, formulasi bebas bahan berbahaya, dan uji iritasi.
    • Obat/Suplemen: Bukti praklinis/klinis (untuk obat modern), sertifikat CPOTB, dan registrasi apoteker.
  • Persyaratan Khusus Berdasarkan Skala Usaha:
    • UMKM (P-IRT): Dokumen sederhana, fokus pada keamanan pangan dan higiene produksi. Gratis untuk kuota 500.000 UMKM di 2025.
    • Perusahaan Besar: Sertifikasi CPPOB/CPKB, audit fasilitas, dan laporan keuangan auditan.
  • Integrasi OSS: NIB wajib sebagai syarat awal, dengan klasifikasi risiko usaha (rendah: P-IRT; menengah-tinggi: NIE/CPPOB).

Pastikan semua syarat pendaftaran izin BPOM ini dipenuhi untuk menghindari penolakan. Di Konsultan Live and Work, kami bantu verifikasi dokumen gratis dan analisis kepatuhan sesuai Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2025!

Proses Pendaftaran Izin BPOM

Proses pendaftaran izin BPOM dilakukan melalui e-Registration BPOM atau OSS, dengan estimasi waktu 14-60 hari tergantung jenis produk dan skala usaha. Berikut prosedur pendaftaran izin BPOM terperinci berdasarkan Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2025:

  1. Persiapan Dokumen
    Konsultasikan produk dengan kami. Siapkan syarat seperti KTP, NPWP, NIB, data produk, dokumen produksi, dan uji laboratorium.
  2. Akses Sistem e-Registration BPOM atau OSS
    Login ke e-reg.pom.go.id (untuk registrasi produk) atau oss.go.id (untuk integrasi NIB). Pilih menu “Pendaftaran Produk” atau “Izin BPOM”.
  3. Isi Formulir Pendaftaran
    Input data: identitas pemohon, jenis produk, komposisi, spesifikasi kemasan, dan fasilitas produksi.
  4. Unggah Dokumen Pendukung
    Unggah scan KTP, NPWP, NIB, akta pendirian, sertifikat analisis, dan dokumen teknis lainnya.
  5. Pembayaran PNBP
    Bayar biaya PNBP (Rp100.000-Rp5 juta tergantung jenis produk dan skala usaha) melalui bank/QRIS. P-IRT gratis untuk UMKM kuota 2025.
  6. Verifikasi dan Evaluasi
    BPOM verifikasi dokumen dalam 5-14 hari. Untuk produk risiko tinggi (obat, kosmetik tertentu): Evaluasi laboratorium atau audit fasilitas (14-30 hari tambahan).
  7. Inspeksi Fasilitas (Jika Diperlukan)
    Untuk CPPOB/CPKB: Tim BPOM lakukan inspeksi fasilitas produksi untuk cek kepatuhan (7-14 hari).
  8. Penerbitan Izin BPOM
    Izin BPOM (NIE, P-IRT, CPPOB) elektronik terbit via e-Registration/OSS (nomor unik, QR code). Download PDF atau ambil fisik di kantor BPOM.
  9. Integrasi dengan OSS/NIB
    Update NIB untuk izin usaha atau pelabelan produk dengan nomor NIE.

Dengan layanan kami, proses pendaftaran izin BPOM dijamin cepat dan tanpa ribet. Hubungi untuk estimasi biaya pendaftaran izin BPOM personalisasi.

Keunggulan Layanan Pendaftaran Izin BPOM di Konsultan Live and Work

  • Proses Terintegrasi e-Registration dan OSS: Pendaftaran izin BPOM cepat dalam 14-60 hari, dengan pendampingan full untuk verifikasi dan inspeksi.
  • Pendampingan Ahli BPOM: Kerjasama dengan konsultan farmasi dan pangan untuk penyusunan dokumen teknis dan kepatuhan CPPOB/CPKB.
  • Layanan Lengkap: Dari syarat pendaftaran izin BPOM hingga pengujian produk, audit fasilitas, dan pelabelan.
  • Garansi Kepatuhan Hukum: Pastikan izin BPOM Anda sesuai UU Kesehatan, UU Cipta Kerja, dan Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2025.
  • Dukungan Pasca-Pendaftaran: Bantuan perpanjangan izin, pengurusan ekspor, dan konsultasi pemasaran produk.

Mengapa Memilih Konsultan Live and Work untuk Pendaftaran Izin BPOM Anda?

  • Pengalaman Terbukti: Ribuan klien sukses mengurus izin BPOM untuk makanan, kosmetik, obat, dan suplemen di berbagai skala usaha.
  • Tim Profesional: Konsultan farmasi, pangan, dan hukum yang paham regulasi BPOM, OSS, dan MUI 2025.
  • Hemat Waktu dan Biaya: Hindari kesalahan dalam syarat pendaftaran izin BPOM yang bisa menunda proses atau memerlukan revisi.
  • Layanan Personal: Konsultasi satu-satu, termasuk analisis komposisi produk dan simulasi e-Registration/OSS.
  • Reputasi Terpercaya: Ulasan positif dari pelaku usaha di Indonesia. Lihat testimoni di website kami.
  • Lokasi Strategis: Berbasis di Jakarta, tetapi bisa melayani seluruh Kota besar di Indonesia secara online.

Pilih kami karena kami bukan hanya konsultan, tapi mitra bisnis Anda dalam pendaftaran izin BPOM yang sukses dan legal.

Pertanyaan Umum tentang Izin BPOM

Apa Fungsi Utama Izin BPOM?

Izin BPOM menjamin keamanan, mutu, dan legalitas produk makanan, kosmetik, atau obat untuk peredaran.

Biaya bisa bervariasi dan lebih jelasnya bisa langsung hubungi kami !

14-30 hari untuk P-IRT/UMKM, 30-60 hari untuk NIE/CPPOB dengan inspeksi.

Ya, untuk makanan, minuman, kosmetik, obat, dan suplemen yang diedarkan di Indonesia.

P-IRT untuk UMKM makanan olahan, NIE untuk produk skala besar atau impor.

5 tahun untuk NIE, 3 tahun untuk P-IRT, dengan perpanjangan wajib sebelum kadaluarsa.

Produk ditarik, denda hingga Rp2 miliar, atau pidana penjara. Untuk pertanyaan lain tentang syarat pendaftaran izin BPOM atau proses, chat kami sekarang!

Berita Menarik

Panduan Lengkap Pendaftaran Perusahaan di Jakarta
Panduan Lengkap Pendaftaran Perusahaan di Jakarta
Menjelajahi Proses KITAS Kerja untuk Jakarta, Bali, dan Batam
Menjelajahi Proses KITAS Kerja untuk Jakarta, Bali, dan Batam
Panduan Visa KITAS untuk Jakarta dan Bali: KITAS Kerja, Investor
Panduan Visa KITAS untuk Jakarta dan Bali: KITAS Kerja, Investo...

Hubungin Kami

Bicaralah dengan Tim Kami Sekarang untuk Mendapatkan Konsultasi Gratis!

Siap Daftar izin BPOM Anda? Dapatkan konsultasi gratis tentang izin BPOM. Kunjungi layanan pendirian perusahaan lainnya atau hubungi:

Ruko, Jl. Citra 7 Jl. Peta Barat No.16 Blok A03, RT.7/RW.11, Kalideres, West Jakarta City, Jakarta 11840

Bicaralah dengan Tim Kami Sekarang untuk Mendapatkan Konsultasi Gratis!

Bicaralah dengan Tim Kami Sekarang untuk Mendapatkan Konsultasi Gratis!
Nama
Tipe Konsultasi

Dapatkan Konsultasi Gratis!

Bicaralah dengan Tim Kami Sekarang untuk Mendapatkan Konsultasi Gratis!
Nama
Tipe Konsultasi