Fungsi Izin BPOM
Izin BPOM adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan suplemen aman, bermutu, dan layak edar di Indonesia. Izin ini mencakup Nomor Izin Edar (NIE), Sertifikat Produksi, atau Sertifikasi CPPOB/CPKB. Berikut fungsi utama izin BPOM secara detail berdasarkan Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2025:
- Jaminan Keamanan dan Mutu Produk: Izin BPOM memastikan produk bebas dari bahan berbahaya, memenuhi standar kesehatan, dan sesuai dengan Cara Produksi yang Baik (CPPOB/CPKB/CPOTB) untuk melindungi konsumen.
- Legalitas Distribusi: Izin BPOM, seperti NIE, wajib untuk memasarkan produk di pasar domestik, e-commerce, atau ekspor, mencegah peredaran produk ilegal.
- Syarat Perizinan Berusaha: Menjadi prasyarat untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, izin usaha (e.g., SIUP), dan akses pasar global (e.g., ASEAN, Timur Tengah).
- Peningkatan Kepercayaan Konsumen: Produk dengan izin BPOM (logo dan nomor NIE) meningkatkan kepercayaan konsumen, mendukung branding, dan meningkatkan penjualan (peningkatan hingga 25% menurut survei BPOM 2024).
- Integrasi dengan OSS: Di 2025, izin BPOM terintegrasi dengan OSS, mempermudah pendaftaran digital untuk UMKM dan perusahaan besar.
- Perlindungan Hukum: Melindungi pelaku usaha dari sanksi (denda hingga Rp2 miliar atau penyitaan produk) dan sengketa konsumen terkait keamanan produk.
- Manfaat Ekonomi: Memfasilitasi akses kredit bank, partisipasi dalam pameran produk, dan insentif pemerintah untuk UMKM (e.g., program P-IRT gratis untuk 500.000 UMKM di 2025).
Tanpa izin BPOM, produk Anda berisiko ditarik dari peredaran. Di Konsultan Live and Work, kami bantu Anda memahami fungsi izin BPOM secara personal untuk produk Anda!
Syarat Pendaftaran Izin BPOM
Pendaftaran izin BPOM dilakukan melalui sistem e-Registration BPOM (e-reg.pom.go.id) atau OSS, dengan syarat yang disesuaikan jenis produk (makanan/minuman, kosmetik, obat, suplemen) dan skala usaha (UMKM atau besar). Berdasarkan Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2025, berikut syarat pendaftaran izin BPOM secara detail:
- Data Pemohon:
- Identitas pemilik: KTP, NPWP (untuk perorangan); akta pendirian, SK pengesahan Kemenkumham, NPWP perusahaan (untuk badan usaha).
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS (wajib untuk usaha berisiko menengah-tinggi).
- Data Produk dan Produksi:
- Nama produk, merek, dan jenis (e.g., makanan olahan, kosmetik, obat tradisional).
- Komposisi bahan baku, termasuk sumber dan sertifikat halal (jika relevan).
- Spesifikasi kemasan (bahan, ukuran, label).
- Dokumen fasilitas produksi: Denah lokasi, alur produksi, dan foto fasilitas.
- Dokumen Teknis:
- Formulasi produk (untuk kosmetik/obat).
- Sertifikat analisis bahan dari laboratorium terakreditasi (jika diperlukan).
- Bukti kepatuhan terhadap CPPOB/CPKB/CPOTB (untuk produksi skala besar).
- Untuk UMKM makanan olahan: Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT).
- Dokumen Pendukung:
- Surat permohonan izin BPOM dengan materai Rp10.000.
- Fotokopi KTP/NPWP pemohon atau penanggung jawab perusahaan.
- Surat kuasa jika diwakilkan.
- Untuk impor: Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) dari negara asal atau surat izin importasi.
- Persyaratan Khusus Berdasarkan Jenis Produk:
- Makanan/Minuman: Sertifikat halal (jika relevan), uji laboratorium untuk keamanan mikrobiologi, dan label nutrisi.
- Kosmetik: Notifikasi kosmetik via e-Registration, formulasi bebas bahan berbahaya, dan uji iritasi.
- Obat/Suplemen: Bukti praklinis/klinis (untuk obat modern), sertifikat CPOTB, dan registrasi apoteker.
- Persyaratan Khusus Berdasarkan Skala Usaha:
- UMKM (P-IRT): Dokumen sederhana, fokus pada keamanan pangan dan higiene produksi. Gratis untuk kuota 500.000 UMKM di 2025.
- Perusahaan Besar: Sertifikasi CPPOB/CPKB, audit fasilitas, dan laporan keuangan auditan.
- Integrasi OSS: NIB wajib sebagai syarat awal, dengan klasifikasi risiko usaha (rendah: P-IRT; menengah-tinggi: NIE/CPPOB).
Pastikan semua syarat pendaftaran izin BPOM ini dipenuhi untuk menghindari penolakan. Di Konsultan Live and Work, kami bantu verifikasi dokumen gratis dan analisis kepatuhan sesuai Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2025!
Proses Pendaftaran Izin BPOM
Proses pendaftaran izin BPOM dilakukan melalui e-Registration BPOM atau OSS, dengan estimasi waktu 14-60 hari tergantung jenis produk dan skala usaha. Berikut prosedur pendaftaran izin BPOM terperinci berdasarkan Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2025:
- Persiapan Dokumen
Konsultasikan produk dengan kami. Siapkan syarat seperti KTP, NPWP, NIB, data produk, dokumen produksi, dan uji laboratorium. - Akses Sistem e-Registration BPOM atau OSS
Login ke e-reg.pom.go.id (untuk registrasi produk) atau oss.go.id (untuk integrasi NIB). Pilih menu “Pendaftaran Produk” atau “Izin BPOM”. - Isi Formulir Pendaftaran
Input data: identitas pemohon, jenis produk, komposisi, spesifikasi kemasan, dan fasilitas produksi. - Unggah Dokumen Pendukung
Unggah scan KTP, NPWP, NIB, akta pendirian, sertifikat analisis, dan dokumen teknis lainnya. - Pembayaran PNBP
Bayar biaya PNBP (Rp100.000-Rp5 juta tergantung jenis produk dan skala usaha) melalui bank/QRIS. P-IRT gratis untuk UMKM kuota 2025. - Verifikasi dan Evaluasi
BPOM verifikasi dokumen dalam 5-14 hari. Untuk produk risiko tinggi (obat, kosmetik tertentu): Evaluasi laboratorium atau audit fasilitas (14-30 hari tambahan). - Inspeksi Fasilitas (Jika Diperlukan)
Untuk CPPOB/CPKB: Tim BPOM lakukan inspeksi fasilitas produksi untuk cek kepatuhan (7-14 hari). - Penerbitan Izin BPOM
Izin BPOM (NIE, P-IRT, CPPOB) elektronik terbit via e-Registration/OSS (nomor unik, QR code). Download PDF atau ambil fisik di kantor BPOM. - Integrasi dengan OSS/NIB
Update NIB untuk izin usaha atau pelabelan produk dengan nomor NIE.
Dengan layanan kami, proses pendaftaran izin BPOM dijamin cepat dan tanpa ribet. Hubungi untuk estimasi biaya pendaftaran izin BPOM personalisasi.
Keunggulan Layanan Pendaftaran Izin BPOM di Konsultan Live and Work
- Proses Terintegrasi e-Registration dan OSS: Pendaftaran izin BPOM cepat dalam 14-60 hari, dengan pendampingan full untuk verifikasi dan inspeksi.
- Pendampingan Ahli BPOM: Kerjasama dengan konsultan farmasi dan pangan untuk penyusunan dokumen teknis dan kepatuhan CPPOB/CPKB.
- Layanan Lengkap: Dari syarat pendaftaran izin BPOM hingga pengujian produk, audit fasilitas, dan pelabelan.
- Garansi Kepatuhan Hukum: Pastikan izin BPOM Anda sesuai UU Kesehatan, UU Cipta Kerja, dan Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2025.
- Dukungan Pasca-Pendaftaran: Bantuan perpanjangan izin, pengurusan ekspor, dan konsultasi pemasaran produk.
Mengapa Memilih Konsultan Live and Work untuk Pendaftaran Izin BPOM Anda?
- Pengalaman Terbukti: Ribuan klien sukses mengurus izin BPOM untuk makanan, kosmetik, obat, dan suplemen di berbagai skala usaha.
- Tim Profesional: Konsultan farmasi, pangan, dan hukum yang paham regulasi BPOM, OSS, dan MUI 2025.
- Hemat Waktu dan Biaya: Hindari kesalahan dalam syarat pendaftaran izin BPOM yang bisa menunda proses atau memerlukan revisi.
- Layanan Personal: Konsultasi satu-satu, termasuk analisis komposisi produk dan simulasi e-Registration/OSS.
- Reputasi Terpercaya: Ulasan positif dari pelaku usaha di Indonesia. Lihat testimoni di website kami.
- Lokasi Strategis: Berbasis di Jakarta, tetapi bisa melayani seluruh Kota besar di Indonesia secara online.
Pilih kami karena kami bukan hanya konsultan, tapi mitra bisnis Anda dalam pendaftaran izin BPOM yang sukses dan legal.
Pertanyaan Umum tentang Izin BPOM