Fungsi Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas tunggal bagi pelaku usaha di Indonesia, diterbitkan melalui sistem OSS berbasis risiko usaha. NIB diperkenalkan sejak 2018 untuk menyederhanakan perizinan berusaha sesuai UU Cipta Kerja. Berikut fungsi utama NIB:
- Identitas Usaha Tunggal: NIB berfungsi sebagai nomor identifikasi resmi untuk semua jenis usaha, menggantikan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan menjadi syarat awal untuk izin usaha lainnya.
- Pengganti Izin Dasar: Untuk usaha risiko rendah, NIB langsung berlaku sebagai izin usaha. Untuk risiko menengah/tinggi, NIB menjadi langkah pertama sebelum izin sektoral (e.g., SIUP, IUI, IMB).
- Akses Fasilitas Negara: Dengan NIB, usaha Anda bisa mengakses insentif pajak, kredit bank, hibah pemerintah, dan program ekspor/impor (termasuk API untuk impor/ekspor).
- Klasifikasi Risiko Usaha: NIB mengklasifikasikan usaha berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) menjadi risiko rendah (hanya NIB), menengah (NIB + standar), atau tinggi (NIB + verifikasi).
- Integrasi Pajak dan BPJS: NIB otomatis terintegrasi dengan NPWP (jika belum punya), TDP, dan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan.
- Manfaat Lainnya: Memudahkan pelaporan LKPM (untuk PMA), akses marketplace pemerintah, dan compliance hukum untuk ekspansi bisnis.
Dalam PP No. 28 Tahun 2025, NIB semakin diperkuat untuk sektor khusus seperti minyak dan gas, memastikan proses perizinan lebih terintegrasi dan cepat.
Syarat Pengurusan NIB
Pengurusan NIB dilakukan secara online melalui OSS, dengan syarat yang disesuaikan jenis usaha (perorangan, PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan). Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4/2021 jo. PP No. 28/2025, berikut syarat pengurusan NIB secara detail:
- Akun OSS: Email aktif dan nomor telepon seluler untuk registrasi di oss.go.id.
- Identitas Pemohon:
- Untuk perorangan: NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari KTP, tanggal lahir, negara asal (jika WNA).
- Untuk badan usaha: Nomor NPWP perusahaan, akta pendirian, dan SK pengesahan badan hukum dari Kemenkumham (e.g., SK Menteri untuk PT).
- Data Usaha:
- Nama usaha, domisili usaha (alamat lengkap, termasuk bukti domisili seperti SKDU jika diperlukan).
- Bidang usaha sesuai KBLI (dicek risiko usaha: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, tinggi).
- Rencana investasi/modal (minimal Rp0 untuk UMKM, tapi disarankan realistis).
- Dokumen Pendukung:
- Fotokopi KTP/NIK pemilik/penanggung jawab.
- NPWP pribadi/perusahaan (jika belum, OSS akan integrasikan dengan DJP).
- Akta pendirian dan AHU (untuk badan hukum seperti PT, CV, Koperasi).
- Fotokopi NPWP direktur/penanggung jawab (untuk badan usaha).
- Surat pernyataan kesanggupan memenuhi standar usaha (untuk risiko menengah/tinggi).
- Untuk PMA: Dokumen tambahan seperti RPTKA (jika mempekerjakan TKA).
- Untuk usaha khusus (e.g., makanan, kesehatan): Dokumen sektoral seperti BPOM setelah NIB.
- Persyaratan Khusus:
- UMKM/Usaha Perorangan: Hanya NIK, NPWP, dan data usaha dasar.
- PT/CV/Firma: Akta pendirian, SK pengesahan, dan struktur kepemilikan.
- Koperasi/Yayasan: AD/ART, SK pengesahan, dan rencana kegiatan.
- Usaha Risiko Tinggi: Verifikasi lapangan atau dokumen tambahan (e.g., IMB untuk konstruksi).
Pastikan semua syarat pengurusan NIB ini dipenuhi untuk menghindari penolakan. Di Konsultan Live and Work, kami bantu verifikasi dokumen gratis dan analisis KBLI serta risiko usaha sesuai PP No. 28 Tahun 2025!
Proses Pengurusan NIB
Proses pengurusan NIB sepenuhnya online melalui OSS.go.id, dengan estimasi waktu 1-3 hari kerja untuk usaha risiko rendah, hingga 7-14 hari untuk verifikasi risiko tinggi. Berikut prosedur terperinci berdasarkan Per BKPM No. 4/2021 dan PP No. 28 Tahun 2025:
- Registrasi Akun OSS
Kunjungi oss.go.id, klik “Daftar”, isi NIK/KTP, email, nomor HP, dan verifikasi OTP. Pilih jenis usaha (perorangan/badan hukum). - Pengisian Data Usaha
Login ke akun OSS, pilih “Perizinan Berusaha” > “Permohonan Baru”. Isi data pelaku usaha: identitas, domisili, bidang usaha (KBLI), rencana investasi, dan jumlah tenaga kerja. - Klasifikasi Risiko Usaha
Sistem OSS otomatis klasifikasikan risiko berdasarkan KBLI (rendah: langsung NIB; menengah: tambah standar; tinggi: verifikasi). - Pengisian Formulir dan Unggah Dokumen
Isi formulir lengkap, unggah dokumen syarat (KTP, NPWP, akta pendirian). Setujui pernyataan kesanggupan memenuhi standar. - Pembayaran PNBP (Jika Ada)
Bayar biaya PNBP untuk izin tambahan (gratis untuk NIB dasar, tapi ada biaya untuk izin sektoral.) - Penerbitan NIB
Submit permohonan, sistem terbitkan NIB elektronik (13 digit) beserta TDP, SIUP, dan API (jika ekspor/impor). Download dokumen PDF. - Verifikasi dan Izin Tambahan (Jika Risiko Tinggi)
Untuk risiko tinggi, lakukan verifikasi lapangan atau unggah dokumen tambahan (e.g., IMB, BPOM). - Integrasi dengan Instansi Lain
NIB otomatis integrasikan dengan NPWP, BPJS, dan instansi terkait.
Dengan layanan kami, proses pengurusan NIB dijamin cepat dan tanpa ribet. Hubungi kami untuk estimasi biaya pengurusan NIB personalisasi.
Keunggulan Layanan Pengurusan NIB di Konsultan Live and Work
- Proses Online dan Cepat: Manfaatkan OSS untuk pengurusan NIB dalam 1-3 hari, dengan pendampingan full digital.
- Pendampingan Ahli: Tim konsultan berpengalaman analisis KBLI dan risiko usaha untuk menghindari kesalahan.
- Layanan Lengkap: Dari syarat pengurusan NIB hingga verifikasi risiko tinggi, integrasi BPJS, dan laporan LKPM.
- Garansi Kepatuhan Hukum: Pastikan NIB Anda sesuai UU Cipta Kerja, PP No. 28 Tahun 2025, dan regulasi BKPM terbaru.
- Dukungan Pasca-Pengurusan: Bantuan pembaruan NIB, ekspansi usaha, dan akses insentif pemerintah.
Mengapa Memilih Konsultan Live and Work untuk Pengurusan NIB Anda?
- Pengalaman Terbukti: Ribuan klien sukses mengurus NIB untuk UMKM, PT, CV, dan PMA di berbagai sektor.
- Tim Profesional: Konsultan hukum dan akuntan yang paham integrasi OSS dengan DJP, BKPM, dan instansi lain.
- Hemat Waktu dan Biaya: Hindari kesalahan umum dalam syarat pengurusan NIB yang bisa menunda proses.
- Layanan Personal: Konsultasi satu-satu, termasuk pemilihan KBLI optimal dan simulasi OSS.
- Reputasi Terpercaya: Ulasan positif dari pelaku usaha di seluruh Indonesia. Lihat testimoni di website kami.
- Lokasi Strategis: Berbasis di Jakarta, tetapi bisa melayani seluruh Kota besar di Indonesia secara online.
Pilih kami karena kami bukan hanya konsultan, tapi mitra bisnis Anda dalam cara Pengurusan NIB yang sukses dan legal.
Pertanyaan Umum tentang Nomor Induk Berusaha (NIB)