Di balik berbagai pilihan bentuk badan usaha yang tersedia di Indonesia, firma menyimpan daya tarik yang sering kali diremehkan. Sederhana dalam struktur, fleksibel dalam pengelolaan, dan tidak memerlukan modal minimum firma adalah solusi yang tepat bagi dua orang atau lebih yang ingin menjalankan usaha bersama di bawah satu nama, dengan komitmen penuh dan tanggung jawab yang merata di antara seluruh sekutu.
Namun, memilih firma sebagai kendaraan bisnis tidak berarti bisa beroperasi tanpa legalitas. Justru sebaliknya tanpa pendaftaran firma yang sah secara hukum, badan usaha Anda tidak memiliki identitas resmi, tidak bisa mengakses kredit perbankan, tidak bisa mengikuti tender pemerintah, dan berpotensi terkena sanksi hukum atas kegiatan usaha yang tidak terdaftar.
Artikel ini akan membahas secara tuntas pengertian firma, syarat pendiriannya, tahapan pendaftaran yang berlaku di tahun 2026, hingga biaya yang perlu disiapkan semua dalam bahasa yang jelas dan langsung bisa dijadikan panduan praktis.
Apa Itu Firma dan Kapan Bentuk Usaha Ini Paling Tepat Dipilih
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), firma adalah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan usaha secara terus-menerus di bawah satu nama bersama, di mana setiap sekutu berhak bertindak atas nama persekutuan dan bertanggung jawab sepenuhnya termasuk dengan harta pribadinya atas seluruh kewajiban firma.
Ini adalah perbedaan mendasar antara firma dengan PT: pada PT, kekayaan perusahaan terpisah dengan harta pribadi pendirinya, sehingga tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang disetorkan. Pada firma, tidak ada pemisahan harta seperti itu. Semua sekutu menanggung risiko secara penuh dan tanggung renteng artinya, jika satu sekutu tidak mampu memenuhi kewajiban, sekutu lainnya dapat dimintai pertanggungjawaban.
Dengan karakteristik ini, firma paling cocok dipilih oleh:
- Firma hukum (law firm): gabungan pengacara atau ahli hukum yang ingin beroperasi di bawah satu nama profesional
- Firma akuntan publik: kumpulan auditor atau konsultan keuangan yang menawarkan jasa bersama
- Firma konsultan: profesional dari bidang tertentu yang membentuk entitas kolektif
- Usaha dagang kolektif: mitra bisnis yang ingin menjalankan perdagangan bersama dengan tanggung jawab setara
Firma dibagi menjadi dua jenis utama: Firma Umum, di mana seluruh sekutu memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan dan bertanggung jawab penuh termasuk atas utang piutang; dan Firma Terbatas, di mana kewenangan dan kewajiban masing-masing sekutu dibatasi sesuai kesepakatan yang tertuang dalam akta.
Syarat Pendaftaran Firma di Indonesia Terbaru 2026
Proses pendaftaran firma kini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata yang diperkuat dengan penyederhanaan prosedur melalui reformasi UU Cipta Kerja.
Persyaratan Pendiri
Firma wajib didirikan oleh minimal dua orang pendiri (sekutu), seluruhnya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan cakap hukum. Apabila ada pihak asing yang ingin terlibat, struktur yang dipilih harus berbentuk PT PMA bukan firma, karena firma tidak diperuntukkan bagi investor asing.
Ketentuan Nama Firma
Nama yang diajukan harus memenuhi beberapa syarat: belum digunakan secara sah oleh CV, firma, atau persekutuan perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU); tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan; tidak identik atau mirip dengan nama lembaga negara atau lembaga internasional tanpa izin; dan tidak terdiri dari angka atau huruf yang tidak membentuk kata bermakna. Nama juga harus mengandung kata “Firma” atau nama bersama yang mencerminkan persekutuan.
Domisili Usaha
Firma harus memiliki alamat domisili yang jelas di Indonesia, sesuai dengan zonasi peruntukan usaha di wilayah tersebut. Di kota seperti Jakarta, domisili usaha harus berada di zona komersial yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan domisili usaha (SKDU), surat sewa, atau bukti kepemilikan. Virtual office di lokasi zona komersial yang terverifikasi juga merupakan opsi yang umum digunakan.
Dokumen yang Dibutuhkan
Berdasarkan ketentuan pendaftaran terbaru, dokumen yang perlu disiapkan untuk mendirikan firma antara lain:
- Fotokopi KTP dan NPWP pribadi seluruh pendiri atau sekutu
- Kartu Keluarga (KK) masing-masing pendiri
- Bukti domisili usaha (SKDU, surat sewa, atau bukti kepemilikan lokasi)
- Nama firma yang sudah lolos pengecekan sistem AHU
- Data kegiatan usaha sesuai kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
- Pernyataan pendirian firma secara elektronik, termasuk konfirmasi kelengkapan dokumen
Untuk bidang usaha sektoral tertentu seperti konstruksi atau kesehatan, mungkin diperlukan dokumen tambahan sesuai ketentuan masing-masing sektor.
Tahapan Pendaftaran Firma: Langkah demi Langkah
Langkah 1: Pengecekan dan Pemesanan Nama
Langkah pertama adalah memilih nama firma yang diinginkan, lalu melakukan pengecekan ketersediaan nama melalui sistem AHU Online Kementerian Hukum dan HAM di ahu.go.id. Jika nama tersedia, segera lakukan pemesanan nama sebelum digunakan oleh pihak lain.
Langkah 2: Pembuatan Akta Pendirian di Hadapan Notaris
Setelah nama disetujui, seluruh sekutu hadir di hadapan notaris untuk menandatangani akta pendirian firma. Akta ini memuat informasi penting antara lain: identitas lengkap seluruh pendiri, nama dan domisili firma, bidang kegiatan usaha, modal yang dikontribusikan masing-masing sekutu, pembagian keuntungan dan kerugian, serta mekanisme pengelolaan dan pengambilan keputusan.
Langkah 3: Pendaftaran ke Kemenkumham melalui SABU
Dalam waktu paling lambat 60 hari setelah akta pendirian ditandatangani, pendaftaran firma wajib diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) yang dikelola Kemenkumham. Pengisian format pendaftaran harus dilengkapi dengan seluruh dokumen pendukung secara elektronik. Setelah pengajuan diverifikasi, Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti sah berdirinya firma secara hukum.
Biaya pendaftaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp150.000 per permohonan, dibayarkan melalui bank persepsi yang ditunjuk.
Langkah 4: Pendaftaran NPWP Badan
Setelah SKT terbit, firma wajib mendaftarkan NPWP badan usaha. Pendaftaran NPWP badan dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak. Informasi resmi dan panduan teknis pendaftaran wajib pajak badan tersedia melalui portal Direktorat Jenderal Pajak. NPWP ini wajib dimiliki agar firma dapat menjalankan kewajiban pelaporan pajak tahunan secara sah.
Langkah 5: Penerbitan NIB melalui OSS-RBA
Langkah terakhir adalah mendaftarkan firma ke sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai identitas resmi badan usaha di Indonesia dan menjadi syarat wajib untuk mengurus izin usaha sektoral, membuka rekening bank atas nama firma, serta mengikuti pengadaan barang dan jasa.
Estimasi Biaya Pendirian Firma
Biaya pendaftaran firma relatif lebih terjangkau dibandingkan pendirian PT. Sebagai gambaran umum, komponen biaya yang perlu disiapkan antara lain:
- Biaya pembuatan akta notaris berkisar antara Rp3.000.000 hingga Rp5.000.000 tergantung notaris dan kompleksitas akta
- Biaya pendaftaran SABU (PNBP) sebesar Rp150.000
- Biaya pengurusan izin usaha dan NIB melalui OSS tidak dipungut biaya apabila diurus secara mandiri
Apabila menggunakan jasa konsultan legalitas untuk pendampingan menyeluruh, biaya tambahan umumnya berkisar antara Rp800.000 hingga Rp3.000.000 tergantung paket layanan, namun ini sepadan dengan penghematan waktu dan jaminan akurasi dokumen yang dihasilkan.
Risiko Firma yang Tidak Terdaftar
Firma yang beroperasi tanpa pendaftaran resmi menanggung risiko yang tidak ringan: tidak memiliki status legal yang diakui, tidak bisa membuka rekening bank atas nama usaha, sulit mengakses kredit atau pembiayaan perbankan, tidak bisa mengikuti tender dan lelang pemerintah, serta berpotensi dibubarkan secara paksa. Kejelasan hukum bukan sekadar formalitas — ini adalah fondasi kepercayaan yang menentukan apakah mitra, klien, dan lembaga keuangan bersedia berbisnis dengan Anda.
FAQ Seputar Pendaftaran Firma di Indonesia
- Apa perbedaan utama antara firma dan CV dalam hal tanggung jawab sekutu? Pada firma, seluruh sekutu berstatus aktif dan bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng atas seluruh kewajiban firma termasuk menggunakan harta pribadi jika aset firma tidak cukup untuk menutupi utang. Pada CV (Persekutuan Komanditer), terdapat pembagian peran antara sekutu aktif (komplementer) yang menanggung risiko penuh, dan sekutu pasif (komanditer) yang tanggung jawabnya terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
- Berapa lama proses pendaftaran firma dari awal hingga NIB terbit? Dengan dokumen yang lengkap dan pendampingan profesional, proses pendaftaran firma umumnya membutuhkan waktu antara 7 hingga 14 hari kerja — mencakup pengecekan nama, pembuatan akta notaris, pendaftaran SABU, penerbitan SKT, pendaftaran NPWP, hingga penerbitan NIB melalui OSS. Tanpa pendampingan, waktu bisa lebih lama jika terjadi kesalahan dokumen atau antrian di sistem.
- Apakah ada modal minimum yang harus disetorkan untuk mendirikan firma? Tidak. Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, tidak ada ketentuan modal minimum yang wajib dipenuhi untuk mendirikan firma. Besaran modal ditentukan sepenuhnya berdasarkan kesepakatan antara para sekutu yang dituangkan dalam akta pendirian.
- Bisakah seorang WNA mendirikan atau menjadi sekutu dalam firma di Indonesia? Tidak bisa. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pendiri firma harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Apabila ada pihak asing yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan usaha di Indonesia, kendaraan hukum yang sesuai adalah PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) dengan struktur dan persyaratan yang berbeda.
- Apa yang terjadi jika pendaftaran firma tidak dilakukan dalam 60 hari setelah akta pendirian ditandatangani? Jika pendaftaran ke Kemenkumham melalui SABU tidak dilakukan dalam 60 hari sejak akta pendirian ditandatangani, firma akan dianggap tidak sah secara administratif dan permohonan pendaftaran harus diulang dari awal. Selain itu, firma yang tidak terdaftar tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan kegiatan usaha secara resmi, sehingga berisiko menghadapi permasalahan hukum dan administratif di kemudian hari.
Daftarkan Firma Anda Secara Legal Bersama Live and Work Konsultan
Mendirikan firma mungkin terlihat sederhana secara konsep, tetapi tahapan teknisnya — dari pengecekan nama, pengurusan akta, pendaftaran SABU, hingga penerbitan NIB — membutuhkan ketelitian tinggi agar tidak ada langkah yang terlewat atau dokumen yang tidak sesuai ketentuan.
Live and Work Konsultan siap mendampingi Anda melalui seluruh proses pendaftaran firma dari awal hingga NIB resmi terbit mulai dari konsultasi pemilihan jenis usaha, pengecekan dan pemesanan nama, koordinasi notaris, pendaftaran ke Kemenkumham, pengurusan NPWP badan, hingga penerbitan NIB melalui OSS. Tim kami berbasis di Jakarta tetapi melayani seluruh kota besar di Indonesia secara online, sehingga Anda tidak perlu repot datang ke kantor untuk memulai prosesnya.
Hubungi Live and Work Konsultan sekarang dan dapatkan konsultasi gratis tentang pendaftaran firma Anda. Karena bisnis yang legal sejak awal adalah bisnis yang tumbuh dengan fondasi yang kuat dan terpercaya.