Perbedaan PPh 21, 23, 25, dan 29 yang Sering Membingungkan Pengusaha

  • Home
  • Akuntansi
  • Perbedaan PPh 21, 23, 25, dan 29 yang Sering Membingungkan Pengusaha

Bagi banyak pelaku usaha di Indonesia, istilah PPh 21, PPh 23, PPh 25, dan PPh 29 sering kali terdengar dalam satu nafas namun maknanya masih kabur dan membingungkan. Tidak sedikit pengusaha yang salah memotong pajak karyawan, keliru melaporkan transaksi jasa, atau tidak menyadari bahwa angsuran pajak bulanan mereka sudah tidak sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan terkini. Kesalahan-kesalahan ini bukan sekadar masalah teknis administratif karena dampaknya bisa sangat nyata berupa denda, sanksi bunga, bahkan pemeriksaan pajak yang menyita waktu dan energi manajemen. Memahami perbedaan antara keempat jenis PPh ini adalah fondasi kepatuhan perpajakan yang wajib dikuasai oleh setiap pengusaha dan pengelola keuangan perusahaan. Artikel ini membahas secara mendalam dan mudah dipahami apa itu PPh 21, 23, 25, dan 29, apa perbedaannya, siapa yang dikenakan, berapa tarifnya, dan kapan kewajiban masing-masing harus dipenuhi.

Mengenal PPh: Pajak Penghasilan dan Dasar Hukumnya

PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, dalam satu tahun pajak.

Dasar hukum utama yang mengatur PPh di Indonesia adalah UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang telah diperbarui melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Seluruh regulasi dan panduan teknisnya dapat diakses melalui portal resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

Angka di belakang “PPh” seperti 21, 23, 25, dan 29 bukan menunjukkan urutan atau tingkatan pajak, melainkan merujuk pada nomor pasal dalam undang-undang PPh yang mengatur masing-masing jenis pemungutan atau pembayaran pajak tersebut.

PPh Pasal 21: Pajak atas Penghasilan Karyawan dan Tenaga Kerja

Apa Itu PPh Pasal 21?

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Secara praktis, PPh 21 adalah pajak yang dipotong dari gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan imbalan lain yang diterima karyawan atau tenaga kerja lepas.

Siapa yang Memotong PPh 21?

Kewajiban memotong PPh 21 ada pada pemberi kerja yaitu perusahaan, instansi, atau individu yang membayarkan penghasilan kepada pegawai atau tenaga kerja. Perusahaan berperan sebagai pemotong pajak yang wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh 21 atas nama karyawannya.

Tarif PPh 21

Sejak 2024, perhitungan PPh 21 menggunakan skema TER (Tarif Efektif Rata-rata) yang ditetapkan melalui PP No. 58 Tahun 2023. Tarif TER bervariasi berdasarkan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan besaran penghasilan bruto bulanan karyawan.

Untuk perhitungan PPh 21 tahunan, tetap menggunakan tarif progresif berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak sebagai berikut:

  • Penghasilan sampai Rp60 juta: tarif 5%
  • Penghasilan Rp60 juta hingga Rp250 juta: tarif 15%
  • Penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta: tarif 25%
  • Penghasilan Rp500 juta hingga Rp5 miliar: tarif 30%
  • Penghasilan di atas Rp5 miliar: tarif 35%

Kapan Harus Disetor dan Dilaporkan?

PPh 21 harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

PPh Pasal 23: Pajak atas Penghasilan dari Modal, Jasa, dan Hadiah

Apa Itu PPh Pasal 23?

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa tertentu, atau penyelenggaraan kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Jika PPh 21 berkaitan dengan penghasilan orang pribadi, maka PPh 23 berkaitan dengan transaksi antarbadan atau antara badan dengan pihak penyedia jasa tertentu.

Baca juga:  Strategi Perencanaan Pajak (Tax Planning) untuk Meminimalkan Beban Pajak secara Legal

Jenis Penghasilan yang Dikenai PPh 23

Penghasilan yang menjadi objek PPh 23 antara lain meliputi:

  • Dividen yang dibagikan kepada pemegang saham
  • Bunga pinjaman termasuk premium dan diskonto
  • Royalti atas hak kekayaan intelektual
  • Hadiah, penghargaan, dan bonus selain yang dipotong PPh 21
  • Sewa dan penghasilan lain atas penggunaan harta selain tanah dan bangunan
  • Imbalan atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain

Tarif PPh 23

Tarif PPh 23 terbagi menjadi dua kategori utama:

  • Tarif 15% berlaku untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah
  • Tarif 2% berlaku untuk sewa dan imbalan jasa tertentu

Penting untuk diperhatikan bahwa tarif di atas berlaku bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP. Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarif yang berlaku adalah 100% lebih tinggi dari tarif normal.

Siapa yang Memotong PPh 23?

Pihak yang membayarkan penghasilan kepada penerima adalah yang wajib memotong PPh 23. Misalnya, jika perusahaan Anda menggunakan jasa konsultan IT dari perusahaan lain, maka perusahaan Anda yang wajib memotong PPh 23 dari pembayaran jasa tersebut.

Kapan Harus Disetor dan Dilaporkan?

PPh 23 harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

PPh Pasal 25: Angsuran Pajak Penghasilan Badan

Apa Itu PPh Pasal 25?

PPh Pasal 25 adalah pembayaran pajak penghasilan badan secara cicilan bulanan yang dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai angsuran atas PPh yang akan terutang pada akhir tahun pajak. Tujuannya adalah meringankan beban pembayaran pajak perusahaan agar tidak harus membayar sekaligus dalam jumlah besar di akhir tahun.

PPh 25 bukan jenis pajak yang berdiri sendiri sebagai kategori penghasilan tertentu. Ia adalah mekanisme pembayaran bertahap untuk PPh Badan yang akan dihitung secara total dalam SPT Tahunan Badan.

Bagaimana Cara Menghitung PPh 25?

Besaran angsuran PPh 25 per bulan dihitung berdasarkan formula berikut:

PPh 25 per bulan = (PPh Badan terutang tahun lalu dikurangi PPh yang telah dipotong pihak lain) dibagi 12

Angsuran ini dihitung berdasarkan data SPT Tahunan Badan tahun sebelumnya. Jika perusahaan baru berdiri atau kondisi keuangan berubah signifikan, besaran angsuran dapat disesuaikan melalui mekanisme yang diatur oleh DJP.

Kapan Harus Disetor?

Angsuran PPh 25 harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya untuk setiap masa pajak. Tidak ada kewajiban pelaporan SPT Masa khusus untuk PPh 25 karena pembayarannya sudah berfungsi sebagai pelaporan.

Perusahaan Rugi Tetap Bayar PPh 25?

Jika perusahaan dalam kondisi rugi pada tahun sebelumnya, maka PPh 25 yang terutang bisa menjadi nihil atau sangat kecil. Namun angsuran tetap harus dilaporkan meski nilainya nol, dan besarannya dapat dilaporkan ulang mengikuti kondisi keuangan terkini melalui mekanisme yang tersedia di sistem DJP.

Baca juga:  Kelola Gaji Karyawan dengan Mudah: Manfaatkan Jasa Manajemen Penggajian

PPh Pasal 29: Pelunasan Kekurangan Pajak di Akhir Tahun

Apa Itu PPh Pasal 29?

PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang timbul pada saat perusahaan menyusun SPT Tahunan Badan. Kondisi ini terjadi ketika total PPh Badan yang terutang dalam satu tahun pajak lebih besar dari total kredit pajak yang sudah dibayarkan, yaitu PPh 25 ditambah PPh yang telah dipotong pihak lain seperti PPh 23.

Secara sederhana, PPh 29 adalah “sisa tagihan pajak” yang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan Badan disampaikan ke DJP.

Bagaimana PPh 29 Timbul?

Ilustrasi sederhana:

  • PPh Badan terutang dalam satu tahun: Rp120 juta
  • Total angsuran PPh 25 yang sudah dibayar (12 x Rp8 juta): Rp96 juta
  • PPh 23 yang sudah dipotong pihak lain: Rp5 juta
  • Total kredit pajak: Rp101 juta
  • PPh Pasal 29 yang harus dilunasi: Rp19 juta

Kapan PPh 29 Harus Dilunasi?

PPh 29 harus dilunasi sebelum SPT Tahunan Badan disampaikan, yaitu paling lambat sebelum tanggal 30 April untuk tahun pajak yang berakhir 31 Desember. Pelunasan yang terlambat dikenai bunga sanksi administrasi.

Tabel Perbandingan: PPh 21 vs PPh 23 vs PPh 25 vs PPh 29

Aspek PPh 21 PPh 23 PPh 25 PPh 29
Objek pajak Penghasilan orang pribadi Penghasilan badan dari jasa/modal Angsuran PPh Badan Kekurangan PPh Badan
Siapa yang memotong Pemberi kerja Pembayar jasa/dividen Wajib Pajak sendiri Wajib Pajak sendiri
Tarif 5% hingga 35% (progresif) 2% atau 15% Berdasarkan PPh tahun lalu Selisih PPh terutang
Batas setor Tanggal 10 bulan berikutnya Tanggal 10 bulan berikutnya Tanggal 15 bulan berikutnya Sebelum SPT Tahunan
Batas lapor Tanggal 20 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya Tidak ada SPT Masa khusus Bersamaan SPT Tahunan
Sifat pembayaran Pemotongan dari penerima Pemotongan dari penerima Cicilan mandiri Pelunasan akhir tahun

Kesalahan Umum Pengusaha dalam Mengelola PPh

Berdasarkan pengalaman mendampingi ratusan klien, berikut kesalahan yang paling sering terjadi dalam pengelolaan PPh di perusahaan:

Keliru Membedakan Objek PPh 21 dan PPh 23

Perusahaan sering salah dalam menentukan apakah pembayaran kepada seseorang harus dipotong PPh 21 atau PPh 23. Pembayaran kepada orang pribadi atas jasa yang dilakukan di luar hubungan kerja tetap menggunakan PPh 21, bukan PPh 23. Sementara pembayaran kepada badan usaha atas jasa tertentu menggunakan PPh 23.

Tidak Menyesuaikan Angsuran PPh 25

Banyak perusahaan yang tetap membayar angsuran PPh 25 dalam jumlah yang sama meski kondisi keuangan perusahaan sudah berubah drastis. DJP memungkinkan penyesuaian angsuran jika ada perubahan kondisi yang signifikan, namun prosedurnya harus diikuti dengan benar.

Tidak Memiliki Bukti Potong

Setiap pemotongan PPh 21 dan PPh 23 wajib didokumentasikan dalam Bukti Pemotongan Pajak yang harus diserahkan kepada penerima penghasilan. Tidak memiliki bukti potong bisa bermasalah saat pemeriksaan pajak.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar PPh 21, 23, 25, dan 29

  1. Apakah freelancer atau pekerja lepas dikenai PPh 21 atau PPh 23? Freelancer atau pekerja lepas yang merupakan orang pribadi dikenai PPh 21 oleh pemberi kerja atau pihak yang membayarkan honorarium. Jika freelancer tersebut sudah berbentuk badan usaha seperti PT atau CV, maka pembayaran kepadanya dikenai PPh 23. Perbedaan status hukum penerima penghasilan inilah yang menentukan jenis PPh yang berlaku.
  2. Apakah perusahaan wajib membayar PPh 25 jika baru berdiri di tahun ini? Perusahaan yang baru berdiri dan belum memiliki SPT Tahunan Badan sebagai dasar perhitungan umumnya tidak wajib membayar angsuran PPh 25 di tahun pertama berdirinya. Kewajiban angsuran PPh 25 mulai berlaku sejak bulan setelah SPT Tahunan Badan pertama dilaporkan. Namun, konsultasikan kondisi spesifik perusahaan baru dengan konsultan pajak untuk memastikan tidak ada kewajiban yang terlewat.
  3. Apa yang terjadi jika PPh 25 yang sudah dibayar ternyata lebih besar dari PPh Badan terutang di akhir tahun? Jika total kredit pajak termasuk angsuran PPh 25 lebih besar dari PPh Badan yang terutang dalam setahun, kondisi ini disebut lebih bayar. Kelebihan bayar dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi kepada DJP. Pilihan antara kompensasi dan restitusi memiliki implikasi yang berbeda dan sebaiknya dikonsultasikan dengan konsultan pajak yang berpengalaman.
  4. Apakah dividen yang diterima dari perusahaan lain selalu dikenai PPh 23? Tidak selalu. Berdasarkan perubahan yang dibawa oleh UU HPP, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dari dalam negeri tidak lagi dikenai PPh final asalkan dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Sementara dividen yang diterima oleh Wajib Pajak badan dari penyertaan saham di bawah 25% tetap dikenai PPh 23. Ketentuan ini cukup kompleks dan memerlukan analisis kasus per kasus.
  5. Bagaimana cara menghindari PPh 29 yang besar di akhir tahun? Cara paling efektif untuk menghindari PPh 29 yang besar adalah memastikan angsuran PPh 25 setiap bulan sudah mencerminkan estimasi penghasilan tahun berjalan secara akurat. Jika bisnis berkembang pesat dan penghasilan jauh melebihi tahun sebelumnya, angsuran PPh 25 perlu disesuaikan secara proaktif. Perencanaan pajak yang baik bersama konsultan pajak berpengalaman akan membantu menghindari kejutan pembayaran besar di akhir tahun.
Baca juga:  Jasa Akuntansi Digital 2026: Pembukuan Otomatis & Laporan Pajak

Kelola PPh Perusahaan dengan Tepat Bersama Konsultan Live and Work

Memahami perbedaan PPh 21, 23, 25, dan 29 adalah langkah awal yang penting, namun menerapkannya dengan benar dalam operasional bisnis sehari-hari adalah tantangan yang berbeda. Salah potong, salah setor, atau telat lapor bisa berdampak pada denda dan sanksi yang tidak perlu, sementara perencanaan yang tepat bisa mengoptimalkan beban pajak perusahaan secara legal dan signifikan.

Konsultan Live and Work menyediakan layanan pajak perusahaan yang komprehensif, meliputi penghitungan dan pelaporan PPh 21 karyawan dengan skema TER terbaru, pemotongan dan pelaporan PPh 23 atas transaksi jasa, penghitungan angsuran PPh 25 yang tepat sesuai kondisi keuangan, serta penyusunan SPT Tahunan Badan dan pelunasan PPh 29 sebelum batas waktu. Melayani perusahaan di Jakarta, Bali, Surabaya, Bandung, Medan, dan seluruh Indonesia, tim konsultan pajak bersertifikat kami memastikan seluruh kewajiban perpajakan terpenuhi dengan akurat dan tepat waktu sepanjang tahun.

Konsultasi Pajak PPh GRATIS Sekarang! Jangan biarkan kebingungan soal PPh menghambat kepatuhan dan pertumbuhan bisnis Anda. Hubungi Konsultan Live and Work hari ini dan dapatkan solusi pengelolaan PPh perusahaan yang akurat, efisien, dan sesuai regulasi terkini 2026.

Hubungi Kami Sekarang →

Berita Terkait

Hubungin Kami

Bicaralah dengan Tim Kami Sekarang untuk Mendapatkan Konsultasi Gratis!

Ruko, Jl. Citra 7 Jl. Peta Barat No.16 Blok A03, RT.7/RW.11, Kalideres, West Jakarta City, Jakarta 11840

Bicaralah dengan Tim Kami Sekarang untuk Mendapatkan Konsultasi Gratis!

Konsultasi Akuntansi Gratis Sekarang

Hubungi kami hari ini untuk mendapatkan solusi terbaik dalam pengelolaan laporan keuangan dan kebutuhan bisnis Anda.

Bicaralah dengan Tim Kami Sekarang untuk Mendapatkan Konsultasi Gratis!

Bicaralah dengan Tim Kami Sekarang untuk Mendapatkan Konsultasi Gratis!
Nama
Tipe Konsultasi

Dapatkan Konsultasi Gratis!

Bicaralah dengan Tim Kami Sekarang untuk Mendapatkan Konsultasi Gratis!
Nama
Tipe Konsultasi