Cara Mendirikan PT untuk WNA di Indonesia: Panduan PT PMA

Cara Mendirikan PT untuk WNA di Indonesia: Panduan PT PMA – Indonesia menjadi salah satu negara yang menarik bagi investor asing yang ingin membangun bisnis di Asia Tenggara. Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjalankan bisnis secara resmi di Indonesia, salah satu pilihan struktur usaha yang dapat digunakan adalah Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing atau PT PMA.

Memahami cara mendirikan PT untuk WNA penting karena prosesnya memiliki ketentuan yang berbeda dari pendirian PT yang seluruh pemegang sahamnya merupakan WNI. Selain menyiapkan dokumen perusahaan, investor asing perlu memperhatikan bidang usaha, kepemilikan asing, struktur modal, akta pendirian, pengesahan badan hukum, serta perizinan melalui sistem OSS.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menjelaskan bahwa WNA atau badan hukum asing dapat menjadi pemegang saham PT dengan ketentuan perusahaan tersebut berstatus PT Penanaman Modal Asing (PMA) dan mengikuti ketentuan penanaman modal asing.

Apakah WNA Bisa Mendirikan PT di Indonesia?

Ya, WNA dapat mendirikan perusahaan berbentuk PT di Indonesia melalui struktur PT PMA, selama bidang usaha dan struktur investasinya memenuhi ketentuan yang berlaku.

PT PMA merupakan perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia yang memiliki modal asing, baik seluruh maupun sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan investasi juga menetapkan bahwa kegiatan usaha PMA berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Dengan demikian, WNA tidak sekadar mendaftarkan PT biasa menggunakan paspor. Status penanaman modal dan bidang usaha harus ditentukan sejak awal.

Apa yang Perlu Diperiksa Sebelum WNA Mendirikan PT?

Sebelum memulai proses pendirian, investor asing sebaiknya tidak langsung membuat akta. Ada beberapa hal penting yang harus diperiksa terlebih dahulu.

1. Periksa Bidang Usaha dan KBLI

KBLI menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan apakah suatu bisnis dapat menerima kepemilikan asing dan berapa besar kepemilikan yang diperbolehkan.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menjelaskan bahwa kebijakan investasi Indonesia pada prinsipnya membuka kegiatan usaha untuk kepemilikan asing, tetapi masih terdapat kegiatan usaha tertentu yang memiliki persyaratan.

Karena itu, WNA perlu menentukan kegiatan bisnis secara spesifik sebelum memilih KBLI. Jangan hanya memilih KBLI berdasarkan nama bisnis karena satu bidang usaha dapat memiliki ketentuan investasi yang berbeda dengan bidang lainnya.

2. Periksa Ketentuan Kepemilikan Asing

Tidak semua bidang usaha dapat diperlakukan dengan cara yang sama.

Sebelum menentukan apakah PT akan dimiliki 100% oleh investor asing atau melibatkan pemegang saham Indonesia, periksa terlebih dahulu ketentuan yang berlaku untuk KBLI yang dipilih.

Dalam kondisi tertentu, kepemilikan asing dapat dibatasi atau terdapat persyaratan khusus. Hal ini membuat pemeriksaan KBLI menjadi salah satu tahap paling penting dalam pendirian PT untuk WNA.

3. Tentukan Struktur Pemegang Saham

Investor juga perlu menentukan siapa saja yang akan menjadi pemegang saham perusahaan.

Baca juga:  Pendirian PT PMA untuk Investor Asing: Update Aturan 2026

Struktur tersebut dapat melibatkan satu atau lebih investor asing dan, apabila diwajibkan oleh bidang usaha tertentu, pihak Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk PT PMA, struktur pemegang saham harus disusun berdasarkan ketentuan investasi dan anggaran dasar perusahaan.

Syarat WNA Mendirikan PT di Indonesia

Persyaratan dapat berbeda berdasarkan bidang usaha dan struktur investasi. Namun, secara umum, WNA perlu menyiapkan beberapa informasi dan dokumen berikut:

  • Paspor WNA
  • Data lengkap pemegang saham
  • Data Direksi dan Komisaris
  • Nama perusahaan
  • Alamat perusahaan
  • Bidang usaha dan KBLI
  • Struktur kepemilikan saham
  • Rencana modal dan investasi
  • Anggaran dasar perusahaan
  • Dokumen pendirian perusahaan
  • Data yang diperlukan untuk pendaftaran OSS

Jika pemegang saham merupakan badan hukum asing, dokumen perusahaan asing dan dokumen pendukung lainnya juga dapat diperlukan.

Karena persyaratan dapat berubah berdasarkan jenis usaha dan struktur investasi, dokumen sebaiknya diperiksa terlebih dahulu sebelum akta dibuat.

Berapa Modal untuk Mendirikan PT PMA?

Modal dan nilai investasi merupakan salah satu aspek yang paling sering ditanyakan oleh investor asing.

BKPM dalam panduan investasinya menjelaskan persyaratan investasi PT PMA, termasuk nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan untuk setiap lima digit KBLI per lokasi proyek, dengan ketentuan modal disetor minimum Rp10 miliar, serta terdapat pengecualian tertentu untuk beberapa bidang usaha.

Namun, angka tersebut tidak sebaiknya digunakan sebagai patokan tunggal untuk semua bisnis. Ketentuan investasi dapat memiliki pengecualian atau pengaturan khusus berdasarkan sektor dan kegiatan usaha.

Karena itu, investor sebaiknya memeriksa nilai investasi berdasarkan KBLI dan model bisnis yang akan dijalankan, bukan hanya menggunakan angka umum sebagai dasar perhitungan.

Cara Mendirikan PT untuk WNA: Tahapan Lengkap

Setelah struktur investasi dan bidang usaha ditentukan, proses pendirian PT PMA dapat dilanjutkan melalui beberapa tahap.

1. Menentukan Nama Perusahaan

Langkah pertama adalah menentukan nama PT yang akan digunakan.

Nama perlu disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku dan diperiksa ketersediaannya melalui mekanisme administrasi badan hukum.

Sebaiknya investor menyiapkan beberapa alternatif nama untuk mengantisipasi apabila pilihan pertama tidak dapat digunakan.

2. Menentukan KBLI dan Struktur Investasi

Tahap ini menjadi sangat penting bagi investor asing.

Tentukan kegiatan usaha, KBLI, persentase kepemilikan saham, nilai investasi, modal, serta struktur Direksi dan Komisaris.

Informasi tersebut nantinya akan menjadi bagian dari dokumen pendirian dan data perusahaan.

3. Menyiapkan Dokumen WNA

WNA perlu menyiapkan identitas yang diperlukan untuk proses pendirian. Paspor menjadi salah satu dokumen penting untuk identifikasi pemegang saham asing.

Apabila terdapat investor asing berbentuk badan hukum, dokumen perusahaan tersebut perlu disiapkan sesuai persyaratan administrasi yang berlaku.

Dokumen asing juga dapat membutuhkan penerjemahan atau legalisasi tertentu, tergantung jenis dokumen dan proses yang dilakukan.

Baca juga:  Cara Pendirian PT PMA untuk Investor Asing: Panduan Regulasi dan Investasi Terintegrasi 2026

4. Membuat Akta Pendirian PT PMA

PT PMA didirikan melalui akta pendirian yang dibuat oleh notaris.

Akta tersebut memuat informasi perusahaan, termasuk nama, kedudukan, kegiatan usaha, modal, saham, serta struktur pengurus.

Dalam panduan investasi BKPM, pendirian PT PMA mencakup pembuatan akta pendirian melalui notaris dan pengajuan dokumen untuk memperoleh pengesahan sebagai badan hukum.

Sebelum dokumen ditandatangani, investor perlu memastikan nama, struktur saham, KBLI, modal, dan data pengurus sudah sesuai.

5. Pengesahan Badan Hukum

Setelah akta pendirian selesai, proses berikutnya adalah pengesahan badan hukum melalui sistem administrasi badan hukum.

Tahap ini penting karena perusahaan perlu memperoleh status badan hukum sebelum melanjutkan berbagai administrasi bisnis berikutnya.

Investor sebaiknya menyimpan akta dan dokumen pengesahan sebagai bagian dari dokumen legalitas utama perusahaan.

6. Mengurus NIB melalui OSS

Setelah kebutuhan badan hukum terpenuhi, perusahaan dapat melanjutkan proses perizinan melalui OSS.

OSS menjelaskan bahwa NIB merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha untuk memulai atau menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Sistem OSS juga menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menentukan jenis izin dan kewajiban yang perlu dipenuhi.

Untuk PT PMA, data penanaman modal dan kegiatan usaha harus disesuaikan dengan dokumen perusahaan.

7. Memenuhi Perizinan Sesuai Tingkat Risiko

Memiliki NIB tidak selalu berarti seluruh izin usaha telah selesai.

OSS membagi kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko. Kegiatan dengan tingkat risiko tertentu dapat membutuhkan pemenuhan persyaratan atau perizinan tambahan sebelum dapat beroperasi.

Karena itu, investor asing perlu memeriksa seluruh perizinan berdasarkan KBLI dan kegiatan operasional yang akan dilakukan.

Apakah WNA Bisa Memiliki 100% Saham PT?

Bisa dalam bidang usaha yang terbuka untuk kepemilikan asing tanpa pembatasan khusus.

Namun, kepemilikan asing 100% tidak otomatis berlaku untuk semua jenis usaha. BKPM menyatakan bahwa sebagian besar kegiatan usaha terbuka bagi kepemilikan asing, tetapi terdapat kegiatan tertentu yang memiliki persyaratan.

Inilah alasan mengapa pemeriksaan KBLI sebaiknya dilakukan sebelum menentukan struktur saham.

Investor tidak sebaiknya menggunakan nominee atau struktur kepemilikan yang tidak sesuai dengan ketentuan hanya untuk mengatasi pembatasan kepemilikan. Struktur investasi perlu disusun berdasarkan aturan yang berlaku untuk sektor terkait.

Apakah WNA Harus Tinggal di Indonesia untuk Mendirikan PT?

Pendirian perusahaan dan hak tinggal merupakan dua hal yang berbeda.

WNA dapat memiliki saham dalam PT PMA sesuai ketentuan investasi, tetapi status sebagai pemegang saham tidak dengan sendirinya memberikan hak tinggal atau izin kerja di Indonesia.

Apabila investor ingin tinggal atau bekerja di Indonesia, kebutuhan imigrasi dan ketenagakerjaan perlu diperiksa secara terpisah sesuai aktivitas dan perannya dalam perusahaan.

Dengan demikian, pendirian PT PMA sebaiknya tidak disamakan dengan proses mendapatkan visa atau izin tinggal.

Kesalahan yang Perlu Dihindari WNA Saat Mendirikan PT

Beberapa kesalahan dapat membuat proses pendirian menjadi lebih kompleks.

Baca juga:  Bedanya Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) vs PT PMA

Memilih KBLI Tanpa Memeriksa Kepemilikan Asing

KBLI harus diperiksa dari sisi kegiatan usaha sekaligus ketentuan investasi asing.

Menggunakan Struktur Saham yang Tidak Sesuai

Persentase saham harus mengikuti ketentuan bidang usaha yang dipilih.

Menganggap NIB sebagai Satu-Satunya Izin

NIB merupakan identitas pelaku usaha, tetapi kegiatan tertentu dapat membutuhkan izin atau pemenuhan persyaratan tambahan.

Tidak Menghitung Kebutuhan Investasi Sejak Awal

Investor perlu membedakan modal disetor, nilai investasi, dan biaya operasional bisnis. Ketiganya tidak selalu memiliki arti yang sama.

Mengabaikan Dokumen Setelah Perusahaan Berdiri

Setelah PT PMA terbentuk, perusahaan masih memiliki kewajiban administratif dan perizinan yang perlu dipenuhi sesuai kegiatan usahanya.

FAQ Cara Mendirikan PT untuk WNA

1. Apakah WNA boleh mendirikan PT di Indonesia?

Ya. WNA dapat menjadi pemegang saham PT di Indonesia dengan status PT PMA dan harus mengikuti ketentuan penanaman modal asing yang berlaku.

2. Apakah WNA bisa memiliki 100% saham PT di Indonesia?

Bisa untuk bidang usaha yang terbuka bagi kepemilikan asing tanpa pembatasan khusus. Namun, beberapa kegiatan usaha memiliki persyaratan atau batasan sehingga KBLI harus diperiksa terlebih dahulu.

3. Berapa modal yang dibutuhkan untuk PT PMA?

Ketentuan investasi dan modal bergantung pada bidang usaha dan struktur perusahaan. Panduan investasi BKPM mencantumkan ketentuan umum nilai investasi dan modal disetor, tetapi terdapat pengaturan atau pengecualian untuk bidang usaha tertentu.

4. Apakah WNA harus memiliki partner WNI?

Tidak selalu. Kebutuhan partner Indonesia bergantung pada bidang usaha dan ketentuan kepemilikan asing yang berlaku. Beberapa sektor dapat terbuka bagi kepemilikan asing, sementara sektor tertentu memiliki persyaratan khusus.

5. Apakah PT PMA membutuhkan NIB?

Ya, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha perlu memenuhi ketentuan perizinan berusaha melalui OSS. NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha, sedangkan izin atau persyaratan tambahan bergantung pada tingkat risiko dan kegiatan usaha.

Siapkan PT PMA Anda Bersama Live and Work Konsultan

Cara mendirikan PT untuk WNA tidak hanya berkaitan dengan membuat akta perusahaan. Investor asing perlu memastikan bidang usaha terbuka untuk investasi asing, menentukan KBLI yang tepat, menyusun struktur saham, memenuhi ketentuan investasi, serta mengurus badan hukum dan perizinan usaha.

Kesalahan pada tahap awal, terutama dalam pemilihan KBLI dan struktur kepemilikan, dapat memengaruhi proses legalitas perusahaan berikutnya.

Live and Work Konsultan dapat membantu investor asing memahami kebutuhan pendirian PT PMA di Indonesia, mulai dari konsultasi struktur perusahaan, pemeriksaan kegiatan usaha, persiapan dokumen, hingga kebutuhan legalitas dan perizinan.

Jika Anda seorang WNA yang ingin membangun bisnis di Indonesia, konsultasikan rencana investasi Anda dengan Live and Work Konsultan untuk mendapatkan pendampingan sesuai bidang usaha dan kebutuhan perusahaan.

Berita Terkait

Hubungin Kami

Bicaralah dengan Tim Kami Sekarang untuk Mendapatkan Konsultasi Gratis!

Ruko, Jl. Citra 7 Jl. Peta Barat No.10 Blok A03, RT.7/RW.11, Kalideres, West Jakarta City, Jakarta 11840

Dapatkan Konsultasi Gratis!

Bicaralah dengan Tim Kami Sekarang untuk Mendapatkan Konsultasi Gratis!
Nama
Tipe Konsultasi