Layanan Arbitrase

Fungsi, Syarat, Proses, dan Jasa Arbitrase Terpercaya

Selamat datang di Konsultan Live and Work, penyedia layanan Hukum di Indonesia. Kami spesialis dalam layanan arbitrase hukum, membantu ribuan individu, UMKM, dan perusahaan besar menyelesaikan sengketa melalui proses arbitrase yang mengikat, rahasia, dan efektif seperti pengadilan swasta. Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami memastikan proses arbitrase hukum Anda sesuai regulasi terbaru 2025, terintegrasi dengan alternatif penyelesaian sengketa lain seperti mediasi dan konsiliasi.

Apakah Anda menghadapi sengketa bisnis, kontrak, atau ketenagakerjaan dan mencari solusi arbitrase hukum yang final dan mengikat? Di sini, kami sajikan panduan lengkap tentang fungsi arbitrase hukum, syarat layanan arbitrase terbaru 2025, prosedur, biaya, serta keunggulan layanan kami. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa jo. UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) dan Permenkumham No. 18 Tahun 2025, layanan arbitrase kami menjamin penyelesaian yang adil, hemat biaya hingga 50% dibanding litigasi, dan mempertahankan kerahasiaan pihak.

Fungsi Arbitrase Hukum

Arbitrase hukum adalah proses penyelesaian sengketa secara swasta melalui arbiter netral, di mana putusan arbiter mengikat seperti putusan pengadilan dan dapat dieksekusi. Arbitrase efektif untuk sengketa bisnis, kontrak, ketenagakerjaan, atau properti yang kompleks. Berikut fungsi utama arbitrase hukum secara detail berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 dan Permenkumham No. 18 Tahun 2025:

  • Penyelesaian Mengikat dan Final: Arbitrase memberikan putusan akhir yang mengikat pihak, tanpa banding kecuali alasan terbatas, menghemat waktu (rata-rata 60-120 hari vs. 1-3 tahun litigasi) dan biaya (hingga 50% lebih murah), sesuai prinsip UU Cipta Kerja untuk efisiensi hukum.
  • Kerahasiaan Proses: Semua diskusi arbitrase rahasia, melindungi rahasia bisnis atau privasi dari publisitas negatif, ideal untuk sengketa kontrak internasional atau PMA.
  • Fleksibilitas dan Kebebasan Pilih: Pihak bebas pilih arbiter, aturan prosedur, bahasa, dan lokasi (online/tatap muka), sesuai kebutuhan (e.g., arbitrase ad hoc atau institusional seperti BANI).
  • Kepatuhan Hukum: Putusan arbitrase memiliki kekuatan eksekusi hukum seperti putusan pengadilan, bisa dieksekusi melalui pengadilan negeri jika dilanggar.
  • Penyelesaian Internasional: Untuk sengketa PMA atau kontrak asing, arbitrase sesuai Konvensi New York 1958, memastikan pengakuan putusan di 160+ negara.
  • Integrasi dengan OSS: Di 2025, arbitrase terintegrasi dengan OSS untuk sengketa perizinan usaha, mempermudah resolusi cepat.
  • Manfaat Ekonomi: Mengurangi kerugian dari sengketa (rata-rata Rp500 juta per kasus bisnis, data internal Livenwork 2024), mendukung kelanjutan usaha pasca-sengketa.


Arbitrase bukan hanya alternatif, tapi solusi optimal untuk sengketa kompleks. Di Konsultan Live and Work, kami bantu Anda memahami fungsi arbitrase hukum secara personal untuk kasus Anda!

Syarat Layanan Arbitrase Hukum

Layanan arbitrase memerlukan perjanjian arbitrase dan dokumen tertentu untuk memulai proses. Berikut syarat layanan arbitrase secara detail berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 dan Permenkumham No. 18 Tahun 2025:

  • Data Pihak:
    • Identitas pihak: KTP, NPWP (untuk perorangan); akta pendirian, SK pengesahan, NPWP perusahaan (untuk badan usaha).
    • Surat kuasa jika diwakilkan, dengan materai Rp10.000.
  • Informasi Sengketa:
    • Deskripsi sengketa: Jenis (bisnis, kontrak, ketenagakerjaan, properti), pihak terlibat, dan riwayat konflik.
    • Perjanjian arbitrase (arbitration clause) dalam kontrak atau surat kesediaan arbitrase dengan materai.
  • Dokumen Pendukung:
    • Kontrak atau dokumen terkait sengketa (e.g., perjanjian bisnis, bukti transaksi, surat tuntutan).
    • Bukti kepemilikan atau hak (e.g., sertifikat tanah untuk sengketa properti).
    • Riwayat komunikasi (e.g., email, surat peringatan) atau bukti sengketa.
  • Persyaratan Khusus Berdasarkan Jenis Sengketa:
    • Sengketa Bisnis/Kontrak: Kontrak asli dengan arbitration clause, laporan keuangan terkait, dan bukti pelanggaran.
    • Sengketa Keluarga/Warisan: Akta nikah, akta wasiat, sertifikat tanah, dan surat keterangan waris.
    • Sengketa Ketenagakerjaan: Kontrak kerja, bukti PHK, atau laporan BPJS.
    • Sengketa Properti: Sertifikat tanah, PBG/SLF, dan surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan.
  • Persyaratan Khusus Berdasarkan Skala:
    • Individu/UMKM: Dokumen sederhana, fokus pada bukti sengketa dan perjanjian arbitrase.
    • Perusahaan Besar/PMA: Laporan keuangan auditan, dokumen BKPM (untuk PMA), dan verifikasi instansi (e.g., Kemenkumham).
  • Integrasi OSS: Untuk sengketa perizinan usaha, NIB wajib untuk verifikasi izin terkait melalui OSS.


Pastikan semua syarat ini dipenuhi untuk proses arbitrase yang efektif. Di Konsultasi Live and Work, kami bantu verifikasi dokumen gratis dan analisis kepatuhan hukum!

Proses Layanan Arbitrase Hukum

Proses arbitrase dilakukan secara sistematis dengan estimasi waktu 30-90 hari. Berikut prosedur terperinci berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999:

  1. Konsultasi Awal
    Diskusikan sengketa dengan kami via telepon, email, atau tatap muka. Tentukan ruang lingkup arbitrase dan kesediaan pihak.
  2. Pengumpulan Dokumen
    Kumpulkan dokumen: identitas pihak, deskripsi sengketa, bukti, dan perjanjian arbitrase.
  3. Analisis Sengketa
    Tim kami analisis bukti, identifikasi isu utama, dan strategi arbitrase (waktu: 3-7 hari).
  4. Pengajuan dan Pemilihan Arbiter
    Ajukan permohonan arbitrase ke lembaga terkait (e.g., BANI atau arbitrase ad hoc). Pilih arbiter netral dari daftar bersertifikat.
  5. Hearing dan Presentasi
    Lakukan sesi hearing (1-5 kali): Presentasi bukti, argumen pihak, dan pemeriksaan saksi dengan arbiter.
  6. Putusan Arbitrase
    Arbiter keluarkan putusan mengikat dalam 30 hari setelah hearing terakhir.
  7. Eksekusi dan Integrasi OSS
    Eksekusi putusan melalui pengadilan negeri jika diperlukan, integrasi dengan OSS jika terkait perizinan usaha.


Dengan layanan kami, proses arbitrase hukum dijamin mengikat dan efisien. Hubungi untuk estimasi biaya personalisasi.

Keunggulan Layanan Arbitrase Hukum di Konsultan Live and Work

  • Proses Mengikat dan Final: Arbitrase selesai dalam 30-90 hari, dengan putusan final yang mengikat, tanpa banding kecuali alasan terbatas.
  • Tim Arbiter Bersertifikat: Arbiter berpengalaman dengan sertifikasi dari Kemenkumham dan lembaga arbitrase nasional seperti BANI.
  • Layanan Komprehensif: Dari analisis sengketa hingga putusan, terintegrasi dengan layanan hukum lain seperti mediasi dan konsiliasi.
  • Garansi Kerahasiaan dan Kepatuhan: Proses rahasia, sesuai UU No. 30 Tahun 1999 dan Permenkumham No. 18 Tahun 2025.
  • Dukungan Pasca-Arbitrase: Bantuan eksekusi pu

Mengapa Memilih Konsultan Live and Work untuk Layanan Arbitrase Hukum Anda?

  • Pengalaman Terbukti: Ribuan klien sukses menyelesaikan sengketa bisnis, kontrak, dan ketenagakerjaan melalui arbitrase.
  • Tim Profesional: Arbiter dan pengacara berpengalaman lebih dari 10 tahun, paham regulasi Indonesia 2025.
  • Hemat Waktu dan Biaya: Arbitrase menghemat biaya litigasi hingga 50% dan waktu hingga 70% dibanding pengadilan.
  • Layanan Personal: Konsultasi satu-satu, disesuaikan dengan jenis sengketa dan kebutuhan Anda.
  • Reputasi Terpercaya: Ulasan positif dari klien di seluruh Indonesia. Lihat testimoni di website kami.
  • Lokasi Strategis: Berbasis di Jakarta, tetapi bisa melayani seluruh Kota besar di Indonesia secara online.

 

Pilih kami sebagai mitra hukum Anda untuk arbitrase hukum yang mengikat dan efisien.

Pertanyaan Umum tentang Layanan Arbitrase Hukum

Apa Fungsi Utama Arbitrase Hukum?

Menyelesaikan sengketa secara swasta dengan putusan final mengikat, rahasia, dan cepat seperti pengadilan.

Biaya bisa bervariasi dan lebih jelasnya bisa langsung hubungi kami !

30-90 hari, tergantung kompleksitas dan kesediaan pihak.

Sengketa bisnis, kontrak, ketenagakerjaan, properti, dan PMA/internasional.

Ya, putusan arbitrase mengikat seperti putusan pengadilan dan bisa dieksekusi.

Sengketa berlarut di pengadilan, biaya tinggi, dan rusak hubungan. Untuk pertanyaan lain tentang arbitrase hukum, chat kami sekarang!

Berita Menarik

Panduan Lengkap Pendaftaran Perusahaan di Jakarta
Panduan Lengkap Pendaftaran Perusahaan di Jakarta
Menjelajahi Proses KITAS Kerja untuk Jakarta, Bali, dan Batam
Menjelajahi Proses KITAS Kerja untuk Jakarta, Bali, dan Batam
Panduan Visa KITAS untuk Jakarta dan Bali: KITAS Kerja, Investor
Panduan Visa KITAS untuk Jakarta dan Bali: KITAS Kerja, Investo...

Hubungin Kami

Bicaralah dengan Tim Kami Sekarang untuk Mendapatkan Konsultasi Gratis!

Siap Gunakan Layanan Arbitrase Hukum? Dapatkan konsultasi dengan layanan Arbitrase Hukum kami. Kunjungi layanan hukum lainnya atau hubungi:

Ruko, Jl. Citra 7 Jl. Peta Barat No.16 Blok A03, RT.7/RW.11, Kalideres, West Jakarta City, Jakarta 11840

Bicaralah dengan Tim Kami Sekarang untuk Mendapatkan Konsultasi Gratis!

Bicaralah dengan Tim Kami Sekarang untuk Mendapatkan Konsultasi Gratis!
Nama
Tipe Konsultasi

Dapatkan Konsultasi Gratis!

Bicaralah dengan Tim Kami Sekarang untuk Mendapatkan Konsultasi Gratis!
Nama
Tipe Konsultasi