Pendaftaran Kantor Perwakilan

Syarat, Proses, dan Layanan Pendirian Kantor Perwakilan Dalam dan Luar Negeri Terpercaya

Selamat datang di Konsultan Live and Work, penyedia layanan pendirian perusahaan terkemuka di Indonesia. Kami spesialis dalam pendaftaran Kantor Perwakilan, baik Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) untuk luar negeri maupun Kantor Perwakilan Perusahaan Dalam Negeri, membantu pelaku bisnis menjalankan operasi mereka dengan cepat dan sesuai hukum. Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami memastikan proses pendirian Kantor Perwakilan Anda lancar, mulai dari syarat pendirian hingga pengurusan izin melalui BKPM dan OSS.

Apakah Anda ingin mendirikan Kantor Perwakilan untuk keperluan bisnis internasional atau domestik? Kami sajikan panduan lengkap tentang syarat pendirian Kantor Perwakilan terbaru 2025, prosedur pendaftaran, biaya, serta keunggulan layanan kami. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal jo. UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), Perpres No. 10/2021, dan Peraturan BKPM No. 4/2021, pendirian Kantor Perwakilan kini terintegrasi melalui sistem OSS dan BKPM untuk efisiensi maksimal.

Syarat Pendaftaran Kantor Perwakilan (KPPA)

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) adalah kantor cabang perusahaan asing yang tidak melakukan kegiatan usaha langsung (non-profit), seperti riset pasar, promosi, atau koordinasi. Berikut syarat pendirian KPPA sesuai Per BKPM No. 4/2021:

  • Perusahaan Induk: Harus perusahaan asing berbadan hukum (e.g., Ltd, Inc, Pte Ltd) dengan pengalaman operasi minimal 1 tahun.
  • Pimpinan KPPA: Minimal 1 orang (bisa WNA dengan KITAS atau WNI), bertanggung jawab atas operasional kantor.
  • Nama KPPA: Mengikuti nama perusahaan induk, dengan tambahan “Kantor Perwakilan” dan lokasi (e.g., [Nama Perusahaan] Kantor Perwakilan Jakarta).
  • Domisili KPPA: Alamat jelas di Indonesia, di ibu kota provinsi/kabupaten/kota, pada zona bisnis (bisa virtual office), dengan bukti sewa/kepemilikan.
  • Dokumen Pendukung:
    • Akta pendirian perusahaan induk (terjemahan tersumpah ke bahasa Indonesia).
    • Surat pengesahan badan hukum perusahaan induk dari otoritas negara asal.
    • Surat penunjukan pimpinan KPPA dari perusahaan induk.
    • Paspor dan KITAS (jika WNA) atau KTP dan NPWP (jika WNI) pimpinan KPPA.
    • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung atau SKDU.
    • Rencana kegiatan KPPA (e.g., riset pasar, promosi).
    • Surat kuasa jika diwakilkan.
  • Bidang Kegiatan: Terbatas pada kegiatan non-profit (promosi, riset, koordinasi), tidak boleh menghasilkan pendapatan langsung di Indonesia.
  • Laporan: Wajib lapor LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) triwulanan ke BKPM.

Proses Pendirian Kantor Perwakilan (KPPA)

Proses dilakukan melalui OSS dan BKPM, estimasi waktu 10-20 hari kerja. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Konsultasi dan Persiapan Dokumen
    Konsultasikan tujuan KPPA dengan kami. Siapkan dokumen seperti akta perusahaan induk dan surat penunjukan pimpinan.
  2. Pengajuan Izin KPPA ke BKPM
    Ajukan izin melalui OSS (oss.go.id) dengan akun perusahaan asing. Unggah dokumen dan rencana kegiatan. BKPM verifikasi dalam 5-10 hari, terbitkan izin KPPA.
  3. Pengurusan NPWP Badan
    Daftar NPWP melalui DJP atau OSS untuk keperluan pajak.
  4. Pendaftaran NIB melalui OSS
    Dapatkan NIB yang mencakup izin operasional. Input data KBLI (biasanya rendah risiko untuk KPPA).
  5. Pembukaan Rekening dan Operasional
    Buka rekening bank atas nama KPPA. Mulai kegiatan, laporkan LKPM triwulanan.

Pendaftaran Kantor Perwakilan Perusahaan Dalam Negeri

Kantor Perwakilan Dalam Negeri adalah cabang perusahaan berbadan hukum Indonesia (e.g., PT, CV) untuk kegiatan non-profit seperti koordinasi atau pemasaran. Berikut syaratnya:

  • Perusahaan Induk: Harus PT, CV, atau badan hukum Indonesia lain dengan pengesahan Kemenkumham.
  • Pimpinan Kantor: Minimal 1 orang (WNI/WNA dengan KITAS), bertanggung jawab atas operasional.
  • Nama Kantor Perwakilan: Mengikuti nama perusahaan induk, dengan tambahan “Kantor Perwakilan” dan lokasi.
  • Domisili: Alamat jelas di Indonesia, sesuai zonasi (bisa virtual office), dengan bukti sewa/SKDU.
  • Dokumen Pendukung:
    • Akta pendirian dan SK pengesahan perusahaan induk.
    • KTP dan NPWP pimpinan kantor.
    • Surat penunjukan pimpinan dari perusahaan induk.
    • Surat keterangan domisili.
    • Rencana kegiatan kantor perwakilan.
  • Bidang Kegiatan: Non-profit (e.g., koordinasi, pemasaran), sesuai KBLI.

Proses Pendaftaran Kantor perwakilan Dalam Negeri

Proses melalui OSS, estimasi waktu 7-14 hari kerja:

  1. Konsultasi dan Persiapan Dokumen
    Siapkan dokumen seperti akta perusahaan induk dan surat penunjukan.
  2. Pengajuan Izin melalui OSS
    Ajukan melalui oss.go.id, unggah dokumen, dan pilih KBLI. Izin terbit dalam 5-10 hari.
  3. Pengurusan NPWP (Jika Diperlukan)
    Daftar NPWP cabang jika terpisah dari induk.
  4. Pendaftaran NIB
    Dapatkan NIB untuk izin operasional.
  5. Operasional
    Buka rekening bank dan mulai kegiatan.

Keunggulan Layanan Pendaftaran Kantor Perwakilan di Konsultan Live and Work

  • Proses Terintegrasi OSS-BKPM: Pendirian cepat untuk KPPA dan Kantor Perwakilan Dalam Negeri.
  • Pendampingan Ahli: Tim konsultan dan notaris berpengalaman untuk dokumen akurat.
  • Layanan Lengkap: Dari syarat pendirian hingga NIB, NPWP, dan LKPM.
  • Garansi Kepatuhan Hukum: Sesuai UU Cipta Kerja, Perpres 10/2021, dan regulasi BKPM 2025.
  • Dukungan Pasca-Pendirian: Bantuan laporan LKPM, KITAS, dan ekspansi.

Mengapa Memilih Livenwork Konsultan untuk Pendirian Kantor Perwakilan Anda?

  • Pengalaman Terbukti: Sudah banyak klien sukses mendirikan KPPA dan Kantor Perwakilan Dalam Negeri di berbagai sektor.
  • Tim Multibahasa: Konsultan paham bahasa Inggris, Mandarin, dan Indonesia, mendukung investor asing.
  • Hemat Waktu dan Biaya: Hindari kesalahan dalam syarat pendirian Kantor Perwakilan.
  • Layanan Personal: Analisis kegiatan dan simulasi OSS/BKPM.
  • Reputasi Terpercaya: Ulasan positif dari pelaku bisnis. Lihat testimoni di website kami.
  • Lokasi Strategis: Berbasis di Jakarta, tetapi bisa melayani seluruh Kota besar di Indonesia secara online.

Pertanyaan Umum tentang Pendaftaran Kantor Perwakilan

Apa itu Kantor Perwakilan dan Mengapa Memilih Bentuk Ini?

Kantor Perwakilan adalah cabang perusahaan untuk kegiatan non-profit. KPPA untuk perusahaan asing, Kantor Perwakilan Dalam Negeri untuk perusahaan lokal. Keuntungan: Fleksibel, biaya rendah, dan mendukung ekspansi.

Biaya bisa bervariasi dan lebih jelasnya bisa langsung hubungi kami !

KPPA: 10-20 hari. Dalam Negeri: 7-14 hari.

Tidak, hanya kegiatan non-profit. Untuk usaha langsung, gunakan PT PMA.

KPPA non-profit, PT PMA untuk kegiatan usaha dengan modal minimal Rp10 miliar.

Sanksi administrasi hingga pencabutan izin. Untuk pertanyaan lain, chat kami sekarang!

Berita Menarik

Panduan Lengkap Pendaftaran Perusahaan di Jakarta
Panduan Lengkap Pendaftaran Perusahaan di Jakarta
Menjelajahi Proses KITAS Kerja untuk Jakarta, Bali, dan Batam
Menjelajahi Proses KITAS Kerja untuk Jakarta, Bali, dan Batam
Panduan Visa KITAS untuk Jakarta dan Bali: KITAS Kerja, Investor
Panduan Visa KITAS untuk Jakarta dan Bali: KITAS Kerja, Investo...

Hubungin Kami

Bicaralah dengan Tim Kami Sekarang untuk Mendapatkan Konsultasi Gratis!

Siap mendaftar Kantor Perwakilan Anda? Dapatkan konsultasi gratis tentang Pendaftaran Kantor Perwakilan di Indonesia. Kunjungi layanan pendirian perusahaan lainnya atau hubungi:

Ruko, Jl. Citra 7 Jl. Peta Barat No.16 Blok A03, RT.7/RW.11, Kalideres, West Jakarta City, Jakarta 11840

Bicaralah dengan Tim Kami Sekarang untuk Mendapatkan Konsultasi Gratis!

Bicaralah dengan Tim Kami Sekarang untuk Mendapatkan Konsultasi Gratis!
Nama
Tipe Konsultasi

Dapatkan Konsultasi Gratis!

Bicaralah dengan Tim Kami Sekarang untuk Mendapatkan Konsultasi Gratis!
Nama
Tipe Konsultasi