Syarat Pendaftaran Kantor Perwakilan (KPPA)
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) adalah kantor cabang perusahaan asing yang tidak melakukan kegiatan usaha langsung (non-profit), seperti riset pasar, promosi, atau koordinasi. Berikut syarat pendirian KPPA sesuai Per BKPM No. 4/2021:
- Perusahaan Induk: Harus perusahaan asing berbadan hukum (e.g., Ltd, Inc, Pte Ltd) dengan pengalaman operasi minimal 1 tahun.
- Pimpinan KPPA: Minimal 1 orang (bisa WNA dengan KITAS atau WNI), bertanggung jawab atas operasional kantor.
- Nama KPPA: Mengikuti nama perusahaan induk, dengan tambahan “Kantor Perwakilan” dan lokasi (e.g., [Nama Perusahaan] Kantor Perwakilan Jakarta).
- Domisili KPPA: Alamat jelas di Indonesia, di ibu kota provinsi/kabupaten/kota, pada zona bisnis (bisa virtual office), dengan bukti sewa/kepemilikan.
- Dokumen Pendukung:
- Akta pendirian perusahaan induk (terjemahan tersumpah ke bahasa Indonesia).
- Surat pengesahan badan hukum perusahaan induk dari otoritas negara asal.
- Surat penunjukan pimpinan KPPA dari perusahaan induk.
- Paspor dan KITAS (jika WNA) atau KTP dan NPWP (jika WNI) pimpinan KPPA.
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung atau SKDU.
- Rencana kegiatan KPPA (e.g., riset pasar, promosi).
- Surat kuasa jika diwakilkan.
- Bidang Kegiatan: Terbatas pada kegiatan non-profit (promosi, riset, koordinasi), tidak boleh menghasilkan pendapatan langsung di Indonesia.
- Laporan: Wajib lapor LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) triwulanan ke BKPM.
Proses Pendirian Kantor Perwakilan (KPPA)
Proses dilakukan melalui OSS dan BKPM, estimasi waktu 10-20 hari kerja. Berikut langkah-langkahnya:
- Konsultasi dan Persiapan Dokumen
Konsultasikan tujuan KPPA dengan kami. Siapkan dokumen seperti akta perusahaan induk dan surat penunjukan pimpinan. - Pengajuan Izin KPPA ke BKPM
Ajukan izin melalui OSS (oss.go.id) dengan akun perusahaan asing. Unggah dokumen dan rencana kegiatan. BKPM verifikasi dalam 5-10 hari, terbitkan izin KPPA. - Pengurusan NPWP Badan
Daftar NPWP melalui DJP atau OSS untuk keperluan pajak. - Pendaftaran NIB melalui OSS
Dapatkan NIB yang mencakup izin operasional. Input data KBLI (biasanya rendah risiko untuk KPPA). - Pembukaan Rekening dan Operasional
Buka rekening bank atas nama KPPA. Mulai kegiatan, laporkan LKPM triwulanan.
Pendaftaran Kantor Perwakilan Perusahaan Dalam Negeri
Kantor Perwakilan Dalam Negeri adalah cabang perusahaan berbadan hukum Indonesia (e.g., PT, CV) untuk kegiatan non-profit seperti koordinasi atau pemasaran. Berikut syaratnya:
- Perusahaan Induk: Harus PT, CV, atau badan hukum Indonesia lain dengan pengesahan Kemenkumham.
- Pimpinan Kantor: Minimal 1 orang (WNI/WNA dengan KITAS), bertanggung jawab atas operasional.
- Nama Kantor Perwakilan: Mengikuti nama perusahaan induk, dengan tambahan “Kantor Perwakilan” dan lokasi.
- Domisili: Alamat jelas di Indonesia, sesuai zonasi (bisa virtual office), dengan bukti sewa/SKDU.
- Dokumen Pendukung:
- Akta pendirian dan SK pengesahan perusahaan induk.
- KTP dan NPWP pimpinan kantor.
- Surat penunjukan pimpinan dari perusahaan induk.
- Surat keterangan domisili.
- Rencana kegiatan kantor perwakilan.
- Bidang Kegiatan: Non-profit (e.g., koordinasi, pemasaran), sesuai KBLI.
Proses Pendaftaran Kantor perwakilan Dalam Negeri
Proses melalui OSS, estimasi waktu 7-14 hari kerja:
- Konsultasi dan Persiapan Dokumen
Siapkan dokumen seperti akta perusahaan induk dan surat penunjukan. - Pengajuan Izin melalui OSS
Ajukan melalui oss.go.id, unggah dokumen, dan pilih KBLI. Izin terbit dalam 5-10 hari. - Pengurusan NPWP (Jika Diperlukan)
Daftar NPWP cabang jika terpisah dari induk. - Pendaftaran NIB
Dapatkan NIB untuk izin operasional. - Operasional
Buka rekening bank dan mulai kegiatan.
Keunggulan Layanan Pendaftaran Kantor Perwakilan di Konsultan Live and Work
- Proses Terintegrasi OSS-BKPM: Pendirian cepat untuk KPPA dan Kantor Perwakilan Dalam Negeri.
- Pendampingan Ahli: Tim konsultan dan notaris berpengalaman untuk dokumen akurat.
- Layanan Lengkap: Dari syarat pendirian hingga NIB, NPWP, dan LKPM.
- Garansi Kepatuhan Hukum: Sesuai UU Cipta Kerja, Perpres 10/2021, dan regulasi BKPM 2025.
- Dukungan Pasca-Pendirian: Bantuan laporan LKPM, KITAS, dan ekspansi.
Mengapa Memilih Livenwork Konsultan untuk Pendirian Kantor Perwakilan Anda?
- Pengalaman Terbukti: Sudah banyak klien sukses mendirikan KPPA dan Kantor Perwakilan Dalam Negeri di berbagai sektor.
- Tim Multibahasa: Konsultan paham bahasa Inggris, Mandarin, dan Indonesia, mendukung investor asing.
- Hemat Waktu dan Biaya: Hindari kesalahan dalam syarat pendirian Kantor Perwakilan.
- Layanan Personal: Analisis kegiatan dan simulasi OSS/BKPM.
- Reputasi Terpercaya: Ulasan positif dari pelaku bisnis. Lihat testimoni di website kami.
- Lokasi Strategis: Berbasis di Jakarta, tetapi bisa melayani seluruh Kota besar di Indonesia secara online.
Pertanyaan Umum tentang Pendaftaran Kantor Perwakilan